Keluarga Gojek Yogyakarta Sambut Positif THR untuk Driver Ojol

19 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto memberikan himbauan kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai pada momen Idul Fitri 2025.

Kepala Keluarga Gojek Merah Putih (KGMP) 01 Yogyakarta, Agus Sugito menyambut positif THR Bagi ojek online (Ojol). Dia mengatakan teman-teman Ojol merasa senang tahun ini akan mendapatkan THR, berapapun jumlah yang diterima sebagai bentuk apresiasi.

Menurutnya THR ini benar akan diberikan karena sudah ada notifikasi dari aplikasi, disampaikan akan ada tali asih hari raya. Meski awalnya teman-teman Ojol masih ragu apakah benar-benar akan diberikan atau tidak.  

BACA JUGA : Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker

"Menurut saya kita sudah berjuang membantu Gojek, selayaknya lah kita dikasih untuk itu, dan teman-teman merasa senang walaupun seberapapun itu," ucapnya, Selasa (11/3/2025).

Dia mengatakan secara jumlah memang belum tahu besarannya. Kemungkinan akan didasarkan pada kriteria masa aktif. Seperti sebelumnya saat pembagian saham bagi driver Gojek. Pengemudi yang terdaftar sebagai mitra dari 2010-2016 mendapatkan 4.000 lembar saham sedangkan di atas 2017 mendapatkan 1.000 lembar saham.

"Kalau jumlah THR saya belum ngerti, belum ada info. Tapi yang jelas sudah ada notif dan ini diberikan sebelum H-7," ucapnya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, industri gig economy berkembang pesat di Indonesia. Ojol dan kurir online menjadi tulang punggung ekonomi digital, melayani masyarakat dalam mobilitas dan pengiriman barang.

BACA JUGA : Ojol Diusulkan Dapat BBM Bersubsidi

Akan tetapi meskipun punya kontribusi besar, mereka masih belum mendapatkan perlindungan layak, termasuk hak atas THR. Oleh karena itu menjelang lebaran tahun ini, MBPI DIY mendesak pemerintah untuk memberikan THR kepada Ojol dan kurir online.

"Kami mendesak Pemerintah membuat regulasi agar perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan lainnya untuk memberikan THR kepada mitra driver dan kurirnya," ucapnya.

MPBI DIY juga mendesak pemerintah membuat regulasi yang pada pokoknya mewajibkan perusahaan aplikasi mengakui driver dan kurir bukan sekadar "mitra," tetapi pekerja yang bergantung pada platform untuk penghasilan mereka. Sehingga berhak atas hak-hak ketenagakerjaan, termasuk THR, asuransi, dan jaminan sosial lainnya.

Ia menegaskan THR adalah hak bagi setiap pekerja, termasuk Ojol dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Pemerintah diminta untuk bertindak adil dan memberikan hak pekerja gig economy sebagaimana mestinya.

"MPBI DIY mendukung dialog dan langkah-langkah advokasi untuk mewujudkan keadilan bagi pekerja ojek online dan kurir online," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news