Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 08:57 WIB

Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag tengah melakukan tahapan pengajuan serta verifikasi dokumen untuk pencairan bantuan operasional tersebut.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dana BOS memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, penyaluran BOS Madrasah bukan sekadar pelaksanaan anggaran rutin pemerintah. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan madrasah.
Nasaruddin berharap madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dapat mengelola dana tahap II secara optimal. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Rp4,1 Triliun Disiapkan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah. Sementara itu, Rp370 miliar disiapkan untuk BOP RA.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujar Amien.
Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional lembaga pendidikan penerima bantuan di berbagai daerah.
Pengajuan Pencairan Dilakukan Digital
Kemenag menerapkan sistem digital dalam proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II.
Amien mengatakan seluruh proses tersebut kini dilakukan melalui portal resmi Kemenag. Digitalisasi diharapkan dapat membuat proses pengajuan dan verifikasi dokumen berjalan lebih tertib dan efisien.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah meminta madrasah dan RA yang telah menerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I 2026 segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi salah satu persyaratan utama sebelum lembaga pendidikan mengunggah dokumen pengajuan pencairan bantuan Tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengajuan dokumen dan proses verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pengelola dalam memenuhi persyaratan pencairan.
Nyayu menekankan pentingnya kedisiplinan lembaga penerima dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan mengelola dana bantuan. Penggunaan anggaran secara optimal diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan operasional serta peningkatan mutu pendidikan di madrasah dan RA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































