Qanun Asasi NU Dihidupkan Lagi, Gus Kikin Ungkap Isinya

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 10:07 WIB

Qanun Asasi NU Dihidupkan Lagi, Gus Kikin Ungkap Isinya

Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH. Abdul Hakim Mahfudz menegaskan Al-Qanun Al-Asasi merupakan dokumen penting sekaligus ruh bagi perjuangan Nahdlatul Ulama (NU). Dokumen yang disusun Hadratussyekh Hasyim Asy'ari itu kembali diperkenalkan dan disosialisasikan setelah disebut telah lama tidak dimunculkan dalam kehidupan organisasi NU.

Pria yang biasa disapa Gus Kikin tersebut mengatakan proses mengumpulkan dan menyusun kembali dokumen Qanun Asasi dilakukan dalam tiga tahun terakhir. Dokumen tersebut terdiri atas empat bab dan kini mulai diperkenalkan kembali, termasuk melalui sosialisasi di Gedung MPR.

“Qanun Asasi itu sudah lama tidak muncul, lama tidak digunakan. Di tiga tahun terakhir ini kita mendapatkan semua dokumen Qanun Asasi ini, empat bab, dan itu disusun. Kemudian sekarang ini kita perkenalkan, kita sosialisasikan Qanun Asasi di Gedung MPR,” ujar Gus Kikin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Qanun Asasi Disebut Ruh NU

Al-Qanun al-Asasi atau Undang-Undang Dasar merupakan kitab risalah dasar atau konstitusi ideologis yang disusun oleh Hadratussyekh Hasyim Asy'ari. Bagi Gus Kikin, dokumen tersebut tidak sekadar menjadi catatan sejarah berdirinya NU, tetapi memiliki kedudukan penting sebagai fondasi organisasi.

Ia menjelaskan Qanun Asasi menjadi fondasi ruhaniah, pemikiran, sekaligus pedoman perjuangan bagi warga NU. Dokumen tersebut telah disusun sejak awal berdirinya organisasi.

“Al Qanun Asasi itu merupakan dokumennya NU yang dulu disusun dari awal berdirinya NU. Qanun Asasi itu merupakan ruh daripada NU,” katanya.

Upaya memperkenalkan kembali Qanun Asasi dilakukan ketika dokumen tersebut disebut telah lama tidak muncul dan tidak digunakan dalam kehidupan organisasi NU. Dalam tiga tahun terakhir, berbagai dokumen yang terdiri atas empat bab itu dikumpulkan dan disusun kembali.

Gus Kikin Masuk Bursa Ketum PBNU

Gus Kikin, yang juga merupakan Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), menjadi satu dari sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam bursa calon Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Selain Gus Kikin, sejumlah nama lainnya yang akan maju yakni Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), serta Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon KH Imam Jazuli.

MPR Soroti Qanun Asasi dan Sejarah NU

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi NU memiliki posisi penting sebagai landasan pemikiran organisasi dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Muzani mengatakan Qanun Asasi penting dipahami dalam konteks perjalanan NU yang berdiri pada 1926. Sejak awal, NU disebut memiliki perhatian terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan.

"Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa," kata Muzani.

Menurut Muzani, Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy'ari pada tahun 1926 lahir ketika dunia Islam sedang menghadapi perubahan geopolitik setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Qanun Asasi tidak hanya berkaitan dengan dokumen dasar NU, tetapi juga terkait dengan sejarah pemikiran organisasi yang sejak awal berdiri memberi perhatian terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news