Menaker Ubah Fungsi Balai K3, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

2 hours ago 2

Newswire

Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 09:17 WIB

Menaker Ubah Fungsi Balai K3, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia agar menjadi garda terdepan dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Transformasi tersebut dilakukan dengan mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak menjalankan layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih aktif dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Menaker Yassierli mengatakan Balai K3 ke depan tidak cukup hanya memberikan layanan administratif. Institusi tersebut perlu hadir langsung di lingkungan industri melalui edukasi, pendampingan, serta intervensi untuk mencegah risiko kecelakaan sejak awal.

“Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sedini mungkin, sehingga risikonya dapat ditekan,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Balai K3 Diminta Lebih Aktif di Lapangan

Menurut Yassierli, Balai K3 yang selama ini dikenal dengan istilah Hiperkes lebih banyak berkaitan dengan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui transformasi tersebut, peran Balai K3 akan diperkuat agar dapat mendampingi perusahaan secara langsung dalam membangun sistem keselamatan kerja.

“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” ujar Yassierli.

Dengan pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengetahui potensi bahaya di tempat kerja dan mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi kecelakaan.

Dua Instrumen K3 Dioptimalkan

Menaker menjelaskan terdapat dua instrumen utama yang dapat dimanfaatkan untuk membantu perusahaan menekan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja secara mandiri. Sementara itu, SMK3 berfungsi membantu perusahaan mengidentifikasi sekaligus memetakan potensi bahaya di lingkungan kerja.

Menurut Yassierli, kedua instrumen tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal agar penerapan K3 tidak sekadar menjadi kewajiban administratif.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujar Yassierli.

Pemetaan Risiko Jadi Dasar Intervensi

Selain mengoptimalkan instrumen K3, Balai K3 juga diminta menyusun peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di masing-masing wilayah.

Pemetaan tersebut akan digunakan untuk menentukan prioritas pembinaan dan pendampingan. Daerah maupun sektor usaha dengan tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi akan mendapatkan perhatian dan intervensi yang lebih terarah.

Langkah ini diharapkan membuat pembinaan K3 menjadi lebih berbasis data dan sesuai dengan karakteristik risiko di setiap wilayah.

Untuk memperkuat personel di lapangan, Menaker juga memberikan opsi kepada Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3. Dengan demikian, jumlah personel yang dapat melakukan intervensi langsung di perusahaan diharapkan semakin bertambah.

Yassierli berharap transformasi Balai K3 dapat memperkuat posisi lembaga tersebut sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia menegaskan keberadaan Balai K3 harus memberikan dampak nyata terhadap perlindungan pekerja sekaligus membantu menekan angka kecelakaan kerja secara berkelanjutan.

"Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin," kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news