Direktorat PEIPD Kementerian Dalam Negeri, Dwi Mei Kusumo Wardani pada Peluncuran Panduan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Musrenbang (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri meluncurkan dan mendiseminasikan panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang tematik, di Hotel Four Points Makassar, Rabu (08/04).
Panduan ini ditujukan untuk memperkuat keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih terstruktur dan inklusif.
Kegiatan peluncuran dan diseminasi tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian penyusunan panduan yang telah berlangsung sejak tahun 2025. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memastikan keterlibatan kelompok rentan dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RKPD dan APBD.
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kementerian Dalam Negeri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi panduan serta pelaksanaan musrenbang tematik bagi kelompok rentan. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
Pemanfaatan sistem tersebut dinilai penting untuk memastikan keterlibatan kelompok rentan tercatat secara sistematis dalam dokumen perencanaan.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, terhadap substansi, panduan dan pelaksanaan pada Musrenbang tematik bagi kelompok rentan dan meningkatkan kapastas Pemda dalam memanfaatkan SIPD untuk mendukung pembangunan perencanaan daerah yang partisipatif termasuk dalam akomodasi kelompok rentan dalam dokumen RKPD dan APBD,” ungkap Dwi.
Lebih jauh, kata Dwi, kegiatan ini juga merumuskan langkah lanjutan dalam memperkuat implementasi partisipasi masyarakat di tingkat daerah. Penyusunan rencana tindak lanjut dinilai penting untuk memastikan panduan yang telah disusun dapat diterapkan secara efektif.
Dwi menjelaskan bahwa penyusunan panduan tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak tahun 2025. Tahapan tersebut dimulai dengan diskusi awal untuk penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2025.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan draft panduan melalui diskusi intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Agustus hingga September 2025. Proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan lokakarya konsultasi yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Ia menyebutkan bahwa lokakarya tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, serta organisasi lanjut usia pada Oktober 2025. Rangkaian penyusunan panduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi pada awal tahun 2026.
“Selanjutnya, telah ditetapkan surat edaran Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tentang panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musrenbang RKPD dan Musrenbang Tematik pada 27 Januari Tahun 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti sejumlah isu kelompok rentan yang masih menjadi perhatian dalam pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappelitbangda Sulawesi Selatan, Erlan Triska.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah isu tematik kelompok rentan di Sulawesi Selatan meliputi penyandang disabilitas, perempuan dan anak, serta persoalan kemiskinan dan pengangguran. Berbagai isu tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Erlan mengakui bahwa pelaksanaan Musrenbang dengan pelibatan kelompok disabilitas membutuhkan komitmen yang kuat serta standar pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, panduan yang diterbitkan Kemendagri dinilai menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah.
“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan musrenbang dengan pelibatan yang bermakna membutuhkan komitmen dan standar pelaksanaan yang kuat. Oleh karena itu, kehadiran panduan partisipasi masyarakat dan pemerintah dari Kemendagri yang diluncurkan hari ini tentu menjadi terobosan dan inisiatif berharga bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia berharap panduan tersebut dapat segera diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut dinilai penting untuk menjamin keterwakilan usulan kelompok rentan dalam dokumen perencanaan daerah secara menyeluruh.
“Kami berharap panduan ini dapat langsung dipahami dan diintegrasikan pelaporannya ke dalam sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD demi menjamin keterwakilan usulan mereka dalam dokumen RKPD dan APBD secara utuh,” pungkasnya.


















































