Jumali Jum'at, 15 Mei 2026 13:27 WIB

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 mulai dilakukan bagi mahasiswa baru yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah.
Program ini diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi mahasiswa baru yang sedang bersiap memasuki dunia perkuliahan, ada sejumlah aturan penting yang wajib dipahami agar bantuan tetap cair hingga lulus kuliah.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjelaskan bantuan KIP Kuliah diberikan sesuai masa studi normal masing-masing jenjang pendidikan.
Mahasiswa program Diploma 3 (D-3) bisa menerima bantuan maksimal selama enam semester. Sementara untuk program Diploma 4 (D-4) dan Strata 1 (S-1), bantuan diberikan hingga delapan semester atau empat tahun.
Untuk program profesi tertentu seperti dokter dan apoteker, masa bantuan dapat lebih panjang mengikuti ketentuan pendidikan profesi yang berlaku.
Bantuan akan terus disalurkan selama mahasiswa memenuhi syarat akademik dan administrasi yang ditetapkan kampus maupun pemerintah.
Selain soal durasi bantuan, data terbaru Kemendiktisaintek juga menunjukkan persebaran penerima KIP Kuliah di berbagai daerah.
Kabupaten Bandung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima KIP Kuliah terbanyak di Indonesia dengan total 15.828 mahasiswa.
Sementara di tingkat kota, Kota Medan menjadi daerah dengan penerima terbanyak mencapai 17.241 mahasiswa.
Tingginya angka penerima tersebut menunjukkan kebutuhan bantuan biaya pendidikan tinggi masih sangat besar di berbagai daerah Indonesia.
Banyak mahasiswa juga masih bertanya apakah penerima KIP Kuliah boleh aktif di organisasi kampus atau mengikuti program magang.
Kemendiktisaintek menegaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap diperbolehkan mengikuti organisasi kemahasiswaan, kepanitiaan kampus, lomba akademik, hingga program magang.
Pemerintah bahkan mendorong mahasiswa untuk aktif mengembangkan pengalaman dan keterampilan di luar ruang kelas selama tidak mengganggu prestasi akademik.
Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga diperbolehkan bekerja paruh waktu, freelance, maupun mengikuti magang berbayar.
Kebijakan tersebut diberikan agar mahasiswa memiliki ruang membantu memenuhi kebutuhan pribadi maupun biaya tambahan selama kuliah.
Namun ada aturan penting yang wajib diperhatikan penerima bantuan, terutama terkait perpindahan jurusan atau kampus.
Secara umum, penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan pindah program studi maupun pindah perguruan tinggi karena bantuan diberikan berdasarkan data awal saat seleksi.
Meski demikian, perpindahan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti program studi ditutup atau mengalami kendala operasional, dengan syarat memperoleh persetujuan pihak berwenang.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi status penerima bantuan secara berkala setiap semester.
Bantuan KIP Kuliah dapat dicabut apabila kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu, mahasiswa tidak memenuhi standar Indeks Prestasi (IP), putus kuliah, pindah kampus tanpa izin, atau melanggar aturan program.
Sementara bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi keluarga selama kuliah, seperti orang tua meninggal dunia atau terjadi penurunan ekonomi drastis, Kemendiktisaintek membuka layanan konsultasi dan pendampingan.
Mahasiswa dapat melapor kepada pihak kampus atau pengelola program KIP Kuliah untuk proses verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi mahasiswa penerima bantuan, memahami aturan sejak awal menjadi hal penting agar proses kuliah tetap berjalan lancar tanpa hambatan administrasi di tengah jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
4

















































