KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi di Sumbar

13 hours ago 5

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar di Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KMPSB, Rahmad. Ia mengatakan, desakan itu mencuat setelah Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan 10 ton Biosolar bersubsidi di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, pada 1 Juni 2026 lalu.

“Ini bukan lagi persoalan antrean panjang semata. Ini menyangkut hak masyarakat. Ketika nelayan dan petani kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, sementara di sisi lain polisi justru menemukan dugaan penimbunan dalam jumlah besar, publik berhak mempertanyakan ke mana pengawasan distribusi selama ini?” ungkap Rahmad kepada Katasumbar, Sabtu, (23/8/2026)

Selain itu, ia juga menyoroti data Pertamina yang menyebut sepanjang 2026 ada sekitar 23 hingga 25 SPBU di Sumbar yang mendapat surat pembinaan atau sanksi tertulis karena dugaan penyaluran BBM tidak sesuai peruntukan.

“Kalau sudah puluhan SPBU mendapat teguran dalam satu tahun, apa yang sebenarnya terjadi dengan sistem pengawasan? Jangan sampai masyarakat kecil terus disuruh antre dan menerima kelangkaan, sementara celah distribusi justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” terangnya

Menurutnya, atas kondisi itu, KMPSB mempertanyakan tanggung jawab Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, tuntutan evaluasi bukan bentuk penghakiman personal, melainkan akuntabilitas publik.

“Kami tidak sedang mengadili seseorang. Kami meminta pertanggungjawaban atas sistem yang dipimpinnya. Jangan hanya operator SPBU yang dijadikan sasaran evaluasi. Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan juga harus dievaluasi,” jelasnya.

Ia menilai ada ironi di lapangan. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk membantu nelayan dan petani, justru sulit diakses, namun diduga mengalir ke industri atau kegiatan usaha yang tidak berhak.

Dugaan permainan dalam rantai distribusi itu, lanjutnya, harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.

Ia mendesak Polda Sumbar mengusut tuntas tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok, sumber BBM, penerima, dan pihak pembiaya. Kemudian, mendesak evaluasi total terhadap SAM Retail Sumbar.

“Jika ditemukan kegagalan serius dalam fungsi pengawasan, KMPSB mendesak pencopotan atau penggantian pejabat tersebut,” tegasnya.

Selain itu, meminta evaluasi total dan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelangsir dan penimbun, dan mendesak Pertamina transparan dan memperkuat digitalisasi, termasuk pemblokiran QR Code yang terbukti disalahgunakan berdasarkan verifikasi.

“Tindak tegas kepala dan operator SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan. Pemberantasan mafia solar tidak boleh berhenti pada pelangsir. Tangkap kalau terbukti, tetapi telusuri juga siapa yang memasok, siapa yang menerima, siapa yang membiayai, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau memang ada jaringan, bongkar jaringannya,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news