Komisi I DPR RI Desak RUU Keamanan Siber Disahkan

4 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab banyaknya kebocoran data dan serangan siber yang menimpa berbagai lembaga di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya segera menghadirkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai payung hukum yang mengatur keamanan digital secara menyeluruh.

Menurutnya, di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan pemerintah di ruang digital, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan warganya di dunia maya. Namun hingga kini, ia menilai belum ada aturan komprehensif yang mengatur keamanan siber secara khusus.

“Selama ini lembaga yang menangani urusan digital banyak, seperti Siber Polri, Kominfo, TNI, maupun BIN. Tapi dari sisi regulasi, belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal keamanan siber,” ujar Sukamta saat kunjungan di Gedongtengen, Kota Jogja, belum lama ini.

Ia mencontohkan, meski sudah ada berbagai aturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), regulasi mengenai keamanan sistem siber dinilai masih kosong. Padahal, kasus kebocoran data terus berulang, baik di sektor perbankan, maupun lembaga pemerintahan.

Legislatif dari fraksi PKS ini menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem keamanan digital Indonesia masih memiliki banyak celah. “Kasus-kasus itu seharusnya tidak terjadi. Tapi kenyataannya masih banyak bolong. Salah satu bolong besar itu karena belum adanya undang-undang khusus tentang keamanan siber,” katanya.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, lanjutnya, diharapkan dapat memperjelas tata kelola keamanan digital antarinstansi dan memperkuat posisi kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selama ini, BSSN hanya berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) sehingga posisinya belum cukup kuat secara hukum untuk mengoordinasikan lembaga lain.

“BSSN seharusnya menjadi pengatur keamanan komunikasi antar lembaga negara. Tapi karena landasannya hanya Keppres, secara hierarki sering kali tidak cukup kuat untuk mengatur lembaga yang dasar hukumnya undang-undang,” terang Sukamta.

Melalui RUU KKS, pihaknya berharap BSSN nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kokoh sekaligus kewenangan yang jelas dalam mengoordinasikan keamanan siber nasional. Selain itu, undang-undang tersebut diharapkan mampu menata hubungan dan pembagian tugas antar lembaga seperti BIN, TNI, dan Polri dalam menangani insiden siber.

“Dalam kondisi normal, koordinasi mungkin tidak terlalu terasa penting. Tapi ketika terjadi insiden besar, seperti peretasan beberapa waktu lalu, siapa yang harus mengambil inisiatif dan bertanggung jawab itu jadi krusial. Undang-undang ini akan memberi kejelasan,” ujarnya.

Sukamta berharap pemerintah dapat segera menuntaskan perumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas. “Kalau bisa diajukan tahun ini, mudah-mudahan Komisi I bisa langsung ditugasi untuk membahas dan segera menyelesaikannya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news