Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

2 hours ago 2

Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ibrahim Arief terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,26 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Purwanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Dalam putusan tersebut, Ibrahim Arief dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu pertimbangan memberatkan ialah kerugian negara dalam jumlah besar yang muncul dari pengadaan tahun anggaran 2020-2021.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kasus tersebut terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga dinilai berdampak terhadap kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Ibrahim Arief diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan hanya berperan sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan Chromebook.

"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news