Kontraktor Pembangunan Parkiran Nglanggeran Gunungkidul Diblacklist Setahun

4 days ago 10

Kontraktor Pembangunan Parkiran Nglanggeran Gunungkidul Diblacklist Setahun Suasana di kawasan parkir Nglanggeran di Kalurahan Nglanggeran, Patuk. Foto diambil 2 Januari 2025. - Harian Jogja/David Kurniawan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memutuskan memblacklist rekanan yang mengerjakan pembangunan kawasan parkir wisata Nglanggeran tahap kedua. Hal ini dilakukan karena kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati sejak awal.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Setda Gunungkidul, Joko Hardiyanto mengatakan, di 2024 ada sejumlah proyek strategis yang dikerjakan Pemkab Gunungkidul. Salah satunya adalah pembangunan kawasan parkir wisata Nglanggeran tahap dua di Kapanewon Patuk.

BACA JUGA : Desa Wisata Nglanggeran Jadi Jujugan Wisatawan Jawa Barat

Total nilai pembangunan mencapai Rp5 miliar. Meski demikian, rencana pembangunan ini tidak berjalan dengan mulus karena rekanan tidak dapat memenuhi kewajiban menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Diputus kontrak karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimiliki,” kata Joko saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Disinggung mengenai penyebab terjadinya putus kontrak, ia mengakui karena faktor permodalan. Diduga rekanan kehabisan modal sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimiliki. “Untuk detail masalah putus kontrak bisa menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] di dinas pariwisata yang memiliki pekerjaan pembangunan kawasan parkir Nglanggeran,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana tidak menampik adanya kegagalan dalam pembangunan kawasan parkir Nglanggeran tahap kedua. Hal ini dikarenakan, kontraktor yang menjadi rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan untuk membangun fasilitas tersebut. “Tidak sampai selesai dan berhenti pengerjaan pembangunannya,” kata Windu.

Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada kontrakor ini. Dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada detailnya karena untuk penyelesaian masalah ini, juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.

Menurut Windu, selain denda juga ada sanksi blacklist kepada rekanan bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan, dimasukannnya rekanan ke daftar hitam dan berlaku selama setahun. “Kebijakan yang diambil sudah melalui kajian dan sesuai dengan aturan berlaku,” katanya.

BACA JUGA : Sektor Pariwisata Gunungkidul Bertumpu pada Pariwisata Berbasis Masyarakat lewat Desa Wisata

Disinggung mengenai kelanjutan pembangunan kawasan parkir Nglanggeran, Windu mengakui untuk saat ini belum dikerjakan kembali. Meski demikian, ia memastikan sudah ada rencana melanjutkan pembangunan dengan mengakses dana keistimewaan.

“Kami sudah konsultasi ke Pemerintah DIY dan mudah-mudahan saat redesain pertama dana keistimewaan kelanjutan membangun kawasan parkir ini bisa kembali dilanjutkan,” kata Windu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news