Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo. (Solopos - Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO—Korban dugaan penipua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang melapor polisi bertmbah. Kali ini adalah suami-istri asal Solo, IK, 57, dan AZ, 62, yang mengalami kerugian sekitar Rp111 juta.
Pantauan Espos, mereka tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB. Ditemui awak media, sang istri, IK, membenarkan baru saja melaporkan telah menjadi korban penipuan investasi bodong yang dijanjikan Koperasi BLN.
Mereka menjadi anggota koperasi tersebut sejak 2023 karena tergiur tawaran investasi dengan sistem bagi hasil. “Saya investasi pertama itu Rp60 juta. Dari situ saya dijanjikan dapat Rp120 juta tapi diberi bulanan sekitar Rp5 juta,” kata dia.
IK mengakui pernah mendapatkan uang bagi hasil tersebut. Karena itu pula ia percaya terhadap koperasi yang kemudian membuatnya menginvestasikan lebih banyak uang, yakni sekitar Rp192 juta. “Itu saya investasikan secara bertahap. Namun pada Maret 2025 itu macet. Sehingga saya merugi sekitar Rp111 juta,” jelasnya.
Setelah membuat laporan ke kepolisian sore itu, ia pun menjelaskan laporannya telah diterima dengan beberapa catatan dari kepolisian, yakni untuk melengkapi berkas-berkas laporan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan telah menerima laporan dari korban dugaan penipuan investasi bodong Koperasi BLN. Namun, lanjut dia, Polresta meminta pelapor untuk melengkapi berkas laporan berupa kartu tanda anggota koperasi.
“Iya, yang bersangkutan telah melapor ke kami. Namun, belum bisa kami proses, yang bersangkutan kami minta terlebih dahulu melengkapi kartu tanda anggota atau sejenisnya yang menunjukkan dia benar anggota koperasi [BLN],” jelas AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, kata dia, jika kelengkapan berkas telah dipenuhi, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait. “Diawali dengan saksi dari pihak terduga korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” tambahnya.
AKP Prastiyo menjelaskan Polresta Solo membuka bagi siapa pun yang menjadi korban koperasi tersebut untuk melapor. “Jangan takut untuk melapor. Silakan ke Mapolresta Solo agar kami bantu untuk menyelesaikan perkara tersebut bagi yang berada di Solo. Sementara yang di daerah lainnya silakan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dengan tambahan satu laporan tersebut, Polresta Solo telah menerima tiga laporan terkait dugaan penipuan investasi bodong Koperasi BLN. Sebelumnya dua orang telah melaporkan penipuan investasi bodong tersebut dengan total kerugian Rp430 juta. Jika ditambah dengan pelapor terbaru maka total kerugian mencapai Rp541 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id