Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri

2 months ago 27

 KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu bekas Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan yang tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook.

BACA JUGA: Pembelaan Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan posisi Jurist Tan yang berada di luar negeri. Jurist Tan diketahui tengah mengajar di luar Negeri.

"Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan," ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (25/6/2025).

Harli mengakui bahwa posisi Jurist Tan yang berada di luar Indonesia merupakan hambatan bagi penyidik dalam mengejar keterangannya secara langsung. Sebab, untuk melakukan pengejaran itu penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda.

Oleh karenanya, untuk saat ini korps Adhyaksa tengah mengambil langkah bersifat administratif. Misalnya, pemanggilan itu dilakukan melalui kedutaan besar.

"Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras," tutur Harli.


Di samping itu, Harli mengungkap sejatinya Jurist Tan melalui penasehat hukumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya di Kemendikbudristek ini. Namun demikian, pemeriksaan bekas Stafsus Nadiem itu tetap harus dilakukan secara langsung.

"Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jurist Tan mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025). Kemudian, pada panggilan kedua, Jurist masih belum hadir Rabu (11/6/2025).

Kala itu, Jurist Tan meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (17/6/2025). Namun, meskipun sudah dijadwalkan ulang, Jurist Tan kembali mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news