Warga berjalan menerobos banjir yang menggenangi kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin (6/12/2021). ANTARA - Naufal Fikri Yusuf.
Harianjogja.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan moratorium pembangunan gedung komersial, termasuk hotel dan restoran, menyusul banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah. Instruksi tegas telah diberikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota agar tidak mengeluarkan izin baru hingga evaluasi tata ruang selesai.
"Sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali dan setelah penanganan banjir ini kami akan kumpul lagi, [menegaskan] agar tidak lagi mengeluarkan izin, [tidak] memberikan izin untuk hotel, restoran, pasar-pasar lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," jelas Koster kepada media, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, untuk pembangunan perumahan, izin akan dikeluarkan dengan ketat, agar sesuai dengan tata ruang Bali dan tidak mengalihkan lahan produktif seperti lahan pertanian dan perkebunan.
BACA JUGA: Jepang Segera Berlakukan Tilang untuk Pelanggaran Aktivitas Bersepeda
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan sudah meminta Gubernur Bali untuk mencegah alih fungsi lahan, karena peralihan tersebut juga berkontribusi terhadap bencana banjir yang terjadi.
Dalam 10 tahun terakhir, sejak 2015 - 2024, Kementerian LH mencatat alih fungsi hutan mencapai 450 hektar, dan hal tersebut terjadi di aliran sungai. Berubah menjadi pertanian terbuka, pemukiman dan akomodasi.
Menurutnya tingkat hutan tutupan di sungai seharusnya 30%, sedangkan di sungai Tukad Badung, Tukad Mati hanya 3%. Dari luas 49.000 hektare aliran sungai, yang ada hutannya hanya 1.200 hektare. Dari evaluasi tersebut, Hanif menyebut pentingnya meningkatkan tata kelola lingkungan.
"Untuk daerah lain mungkin angka ini kecil, tapi untuk Bali yang Pulau kecil itu besar, sehingga pembangunan Bali tidak boleh sembarangan," kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com