Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengoordinasikan tempat pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, yakni di Jakarta atau Jatim.
“Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa kemungkinan Khofifah diperiksa di luar Jakarta karena saat ini penyidik KPK secara paralel melakukan pemeriksaan di wilayah Jatim.
Walaupun demikian, dia memastikan bahwa pemeriksaan Khofifah di mana pun itu tidak akan menjadi masalah bagi KPK.
“Tentu yang menjadi fokus adalah esensinya, yaitu esensi pemeriksaannya. Tentu KPK juga berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Ketika ditanya keinginan KPK yang sebenarnya terkait lokasi pemeriksaan Khofifah, Budi hanya menjelaskan ulang informasi di atas.
“Ya, seperti yang tadi sudah disampaikan ya, masih dikoordinasikan untuk tempat pemeriksaannya. Nanti akan kami update (beri tahu, red.),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada 20 Juni 2025.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara