Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 08:47 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain itu KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu pada Senin (24/8). Mereka adalah Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya.
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, hingga pengumuman tersebut disampaikan, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan itu.
Sepekan kemudian, pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bengkulu.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































