Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum terkait pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, lembaga antirasuah itu memastikan tetap memantau perkembangan penyidikan yang saat ini masih berada pada tahap awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan sehingga harus dihormati seluruh pihak.
“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, KPK masih mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut karena pelimpahan baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Oleh sebab itu, lembaganya belum memberikan penilaian lebih jauh mengenai proses penyidikannya.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa KPK akan terus mencermati jalannya penyidikan meski perkara tersebut telah dialihkan dari Polri kepada Kejagung.
“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.
KPK Nilai Polri dan Kejagung Punya Komitmen
Selain menghormati proses pelimpahan, KPK juga menilai Polri maupun Kejagung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
Menurut Budi, komitmen yang telah disampaikan secara terbuka oleh Kapolri dan Jaksa Agung menjadi modal penting agar proses hukum dapat diawasi masyarakat.
“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026), Mahfud menyatakan mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga penegak hukum tidak diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.
Ia juga menyebut pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus menggelar konferensi pers dan mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Selanjutnya, pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tiga perkara yang sedang ditangani. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, Polri juga memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

2 hours ago
1

















































