
Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih mempertahankan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, tingkat pemanfaatan skema kerja fleksibel tersebut masih jauh dari batas maksimal yang diperbolehkan pemerintah. Hingga pertengahan Juli 2026, hanya 7,6% ASN yang menjalankan tugas dari rumah, sementara kuota WFH yang dapat diterapkan mencapai 25% dari total pegawai.
Kondisi tersebut menunjukkan minat ASN Sleman untuk bekerja dari rumah masih relatif rendah meskipun kebijakan itu tetap berlaku sebagai bagian dari pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengatakan pelaksanaan WFH hingga kini masih berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi terakhir, jumlah ASN yang memanfaatkan skema tersebut masih berada jauh di bawah batas maksimal.
"Masih [berjalan]. Jumat kemarin 7,6 persen dari ketentuan paling banyak 25 persen," kata Abu Bakar saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Dengan capaian tersebut, mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Sleman masih menjalankan aktivitas kerja secara langsung di kantor.
Animo ASN terhadap WFH Masih Rendah
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, menilai rendahnya angka pemanfaatan WFH mencerminkan animo pegawai yang masih minim terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, kuota yang disediakan sebenarnya cukup besar, tetapi hanya sebagian kecil ASN yang memilih bekerja dari rumah. Bahkan, terdapat pegawai yang tidak bersedia menerapkan pola kerja tersebut.
"Animo ASN untuk WFH relatif rendah, hanya 7,6 persen dari jumlah pegawai. Padahal kuota WFH 25 persen. Beberapa ASN tidak bersedia di-WFH-kan," kata Wildan.
WFH sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah maupun lokasi lain di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi digital. Pola kerja ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi mobilitas, serta mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tanpa mengurangi produktivitas.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Di sisi lain, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan pelaksanaan WFH akan terus dievaluasi agar tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan pola kerja tidak boleh berdampak terhadap kualitas layanan pemerintah maupun kinerja organisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan kebijakan tersebut tidak memengaruhi penerimaan daerah.
"Hal yang penting juga adalah jangan sampai pendapatan daerah ikut terdampak atau berkurang," kata Harda beberapa waktu lalu.
Pemkab Sleman memastikan berbagai layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap dilaksanakan secara tatap muka. Layanan tersebut meliputi pelayanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan.
Dengan demikian, meskipun kebijakan WFH masih diberlakukan, Pemkab Sleman tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama sembari terus memantau efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel di kalangan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































