KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membantah tudingan pasangan Hendri Septa-Hidayat soal dugaan kecurangan Fadly Amran-Maigus Nasir, saat Pilkada Padang.
Bantahan itu disampaikan KPU Padang yang berstatus sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kota Padang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang itu disebutkan, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir disebutkan melakukan pelanggaran Pemilu dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Tudingan TSM ini diduga terjadi saat pasangan tersebut menggelar kegiatan Bimtek terhadap 7.500 peserta pada 13-15 Agustus 2024.
Menurut laporan, Ketua RT dan Ketua RW dari sejumlah kawasan di Kota Padang disebutkan menjadi peserta dari acara tersebut.
Kuasa Hukum KPU Padang, Muhammad Fauzan Azim mengatakan hal demikian bukan merupakan pelanggaran yang bersifat TSM.
“Melainkan hanya sebatas dugaan kecurangan administrasi yang tidak dapat dikategorikan yang melibatkan aparat pemerintahan,” katanya dikutip dari laman resmi MK.
Kuasa Hukum Fadly Amran dan Maigus Nasir yang hadir sebagai pihak terkait, Bagas Al Kautsar pun ikut menjelaskan persoalan itu.
Menurut dia, kegiatan bimbingan teknis yang diikuti relawan itu terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah.
“Sehingga belum ada penetapan calon walikota dan wakil walikota Padang dalam pemilihan kepada daerah kota pada tahun 2024,” sebutnya.
Diketahui, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menuntut pembatalan hasil Pilkada oleh KPU Padang.
Menurut mereka, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Adapu pelanggaran yang bersifat TSM itu menurut pemohon berupa yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang.
Selain praktek demikian yang dilaksanakan pada masa kampanye dan masa tenang, pemohon juga menyebut hal itu juga terjadi pada hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih.
Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.
Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut.
Di sisi lain, para peserta Bimtek dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.(*)