Kunker ke Kemendagri, Komisi E DPRD Sulsel Sering Penghentian Dana Sharing BPJS

3 weeks ago 29
Kunker ke Kemendagri, Komisi E DPRD Sulsel Sering Penghentian Dana Sharing BPJS Kunker Komisi E DPRD Provinsi Sulsel di Kemdagri (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyaf Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengkonsultasikan polemik penghentian dana sharing iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2026, pada Sabtu (07/02).

Rombongan legislator Sulsel diterima jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri yang diwakili Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Maya Restusari. Pertemuan tersebut membahas dampak fiskal dan layanan kesehatan pasca kebijakan penghentian sharing.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan keputusan Pemprov telah menimbulkan efek langsung di daerah.

“Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten mengurangi jumlah kepesertaannya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (08/02).

Selain penghentian tahun 2026, Komisi E juga menyoroti tunggakan pembayaran dana sharing tahun 2024–2025 yang belum diselesaikan. Sejumlah pemerintah kabupaten disebut telah menalangi pembayaran iuran menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan harapan mendapat penggantian setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Namun hasil verval tidak sesuai, sehingga daerah menanggung kerugian.

Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menyebut persoalan menjadi berlapis karena tunggakan belum tuntas, tetapi kebijakan penghentian baru justru muncul.

“Ada dua persoalan yang kami hadapi. Pertama hutang 2024–2025, kemudian muncul lagi kebijakan 2026 menghentikan sharing. Ini membuat persoalan kesehatan makin kompleks,” paparnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi E, Asman. Ia menilai potensi gejolak di daerah bisa terjadi jika solusi tidak segera diambil.

“Kami hadir untuk mencari petunjuk solusi. Hampir dipastikan akan muncul persoalan di 24 kabupaten/kota. Sekarang baru satu daerah terasa, tapi 1–2 bulan ke depan bisa muncul letupan besar,” tegasnya.

Komisi E juga mempersoalkan mekanisme verifikasi data yang dinilai berulang. Anggota Komisi E, Andi Patarai Amir, mempertanyakan munculnya kembali syarat verval untuk tahun sebelumnya.

“Verval 2024–2025 sudah diselesaikan, tapi muncul lagi syarat verval 2022–2023. Kenapa yang sudah selesai harus diulang untuk pembayaran hutang?” ujarnya.

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi E, Dr. Mahmud, yang menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak tepat sasaran.
“Efisiensi seharusnya mengutamakan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, bukan justru memangkasnya,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maya Restusari menegaskan Kemendagri telah memberi arahan dalam evaluasi APBD agar Pemprov Sulsel tetap menganggarkan iuran peserta PBI sesuai kapasitas fiskal.

“Kami sudah mengingatkan bahwa jaminan kesehatan nasional itu wajib. Layanan dasar harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tunggakan sharing tidak dapat dihapus dan wajib diselesaikan.
“Kalau ada hutang, harus dibayar. Bisa melalui perubahan anggaran atau BTT. Jika tidak cukup, kegiatan yang kurang prioritas ditunda,” tegas Maya.

Kemendagri, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluar sebelum perubahan anggaran dilakukan.

Komisi E berharap hasil kunjungan kerja ini mendorong intervensi lebih tegas pemerintah pusat agar Pemprov Sulsel kembali menganggarkan dana sharing serta melunasi tunggakan, demi menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat di 24 kabupaten/kota.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news