IlustrasiKabarMakassar.com — Polemik anjloknya royalti musik dangdut dari nilai miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta yang sempat disorot Rhoma Irama akhirnya mendapat penjelasan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa isu tersebut bukan karena royalti hilang atau menurun drastis, melainkan tertahannya proses distribusi akibat penolakan dari Lembaga Manajemen Kolektif Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
“Royalti itu bukan hilang. Masih ada, hanya belum didistribusikan karena ada penolakan,” tegas Noor dalam keterangan resminya, Minggu (12/04).
Ia menjelaskan, penolakan tersebut disampaikan ARDI melalui surat resmi tertanggal 15 Desember 2025. Dalam dokumen itu, ARDI meminta LMKN menyajikan data yang telah diverifikasi serta skema perhitungan royalti yang transparan sebagai dasar pembagian kepada para anggotanya.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ujarnya.
Menurut Noor, sebagai konsekuensi dari penolakan itu, distribusi royalti periode Januari–Juni 2025 belum dapat dilakukan dan akan diakumulasi pada tahap berikutnya. Namun, hal itu bergantung pada kelengkapan data dan kesepakatan formula yang dinilai transparan serta akuntabel.
Di sisi lain, LMKN memastikan mekanisme yang digunakan selama ini telah melalui proses verifikasi dan validasi karya, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS) yang telah ditetapkan dalam kebijakan resmi tahun 2025.
“Distribusi kami berbasis data yang sudah diverifikasi dan menggunakan sistem yang jelas. Ini bukan proses sembarangan,” kata Noor.
LMKN juga telah merespons surat penolakan tersebut dan memberi ruang bagi ARDI untuk melengkapi data karya dan anggota. Batas waktu yang diberikan adalah 1 Februari 2026, namun data baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi bisa diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelasnya.
Selain itu, ARDI juga mengusulkan penambahan sumber data distribusi, termasuk dari sektor non-formal seperti kafe dangdut, radio lokal, hingga panggung hiburan rakyat. Usulan tersebut dinilai relevan mengingat ekosistem musik dangdut banyak berkembang di ruang-ruang tersebut.
LMKN menyatakan terbuka untuk membahas hal itu lebih lanjut melalui dialog bersama. Noor menyebut pihaknya tengah menyiapkan forum komunikasi dengan ARDI guna menyelesaikan polemik tata kelola royalti secara konstruktif.
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” katanya.
Ia juga mengindikasikan adanya potensi kenaikan nilai royalti pada distribusi berikutnya, seiring pembaruan data dan penyempurnaan sistem.
Dalam kesempatan itu, LMKN turut mengimbau sejumlah pihak, termasuk pedangdut Ikke Nurjanah, agar melakukan klarifikasi langsung sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
Sebelumnya, LMKN telah menyalurkan royalti musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet senilai lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Penyaluran tersebut turut dihadiri oleh Rhoma Irama sebagai pendiri lembaga tersebut.


















































