LPS Ungkap 4 Jenis Asuransi yang Tak Dijamin Program PPP

2 hours ago 1

Jumali

Jumali Kamis, 10 September 2026 20:47 WIB

LPS Ungkap 4 Jenis Asuransi yang Tak Dijamin Program PPP

Ilustrasi asuransi./orixinsurance.com

Harianjogja.com, JOGJA— Pemegang polis perlu mencermati kembali jenis perlindungan yang akan diberikan melalui Program Penjaminan Polis (PPP) karena tidak seluruh manfaat asuransi masuk dalam skema tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ada sejumlah unsur dan lini usaha yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan salah satu bagian yang tidak dijamin adalah unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.

Menurut Ferdinan, risiko pasar dari komponen investasi merupakan tanggung jawab pemegang polis sehingga tidak semestinya dialihkan kepada lembaga penjamin.

“Jadi yang tidak kita masukkan itu adalah hanya unsur investasi, karena sebenarnya kalau unsur investasi ini adalah market risk sebenarnya, jadi tidak sepantasnya sebenarnya dibebankan kepada penjamin. Market risk itu tanggung jawab masing-masing,” terang Ferdinan dalam Rapat Kerja LPS dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9/2026).

Unsur Endowment Tetap Masuk Penjaminan

Pengecualian unsur investasi pada PAYDI bukan berarti seluruh manfaat dari produk tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Ferdinan menegaskan unsur endowment masih termasuk dalam cakupan penjaminan.

Ia juga menyampaikan cakupan perlindungan atau coverage untuk asuransi jiwa mencapai 100 persen. Secara keseluruhan, industri asuransi Indonesia memiliki 21 jenis asuransi yang terbagi ke dalam berbagai lini usaha.

Dari keseluruhan jenis tersebut, terdapat empat kategori yang disebut tidak masuk dalam cakupan PPP, yakni unsur investasi PAYDI, asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship atau suretyship syariah.

Pengecualian tersebut penting dipahami calon maupun pemegang polis, khususnya mereka yang memiliki produk asuransi dengan komponen investasi atau karakteristik pertanggungan yang termasuk dalam kategori tersebut.

17 Lini Asuransi Umum Masuk Cakupan PPP

Dalam paparan LPS, sejumlah lini asuransi umum dan asuransi umum syariah disebut masuk dalam cakupan program. Berikut daftar lini yang dicantumkan:

  1. Asuransi harta benda (property).

  2. Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle).

  3. Asuransi pengangkutan (cargo).

  4. Asuransi rangka kapal (marine hull).

  5. Asuransi tanggung gugat marine (marine liability).

  6. Asuransi rangka kapal (aviation hull).

  7. Asuransi satelit (satellite).

  8. Asuransi energi onshore (oil and gas).

  9. Asuransi energi offshore (oil and gas).

  10. Asuransi rekayasa (engineering).

  11. Asuransi tanggung gugat (liability).

  12. Asuransi kecelakaan diri (personal accident).

  13. Asuransi kesehatan (health).

  14. PAYDI (unsur endowment).

  15. Asuransi perjalanan (travel).

  16. Asuransi barang bergerak (moveable all risk).

  17. Asuransi aneka (miscellaneous).

Dengan rancangan tersebut, perlindungan PPP tidak hanya berkaitan dengan asuransi jiwa, tetapi juga mencakup berbagai lini asuransi umum. Sementara itu, komponen investasi PAYDI tetap dipisahkan dari unsur perlindungan yang dijamin karena memiliki risiko pasar.

LPS sendiri masih menyiapkan kerangka aturan untuk implementasi PPP. Program tersebut ditargetkan dapat mulai aktif pada 2027, sedangkan UU P2SK memberikan batas waktu paling lambat Januari 2028. Aktivasi juga masih bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah dan koordinasi dengan OJK serta Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news