Mahasiswa Gugat Syarat Napi Nyaleg dan Nyapilkada ke MK

3 weeks ago 33
Mahasiswa Gugat Syarat Napi Nyaleg dan Nyapilkada ke MKPara Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap ketentuan syarat pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyasar aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon yakni Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan. Mereka mempersoalkan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Permohonan tersebut disidangkan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2).

Pemohon menyoroti rasionalisasi pengecualian bagi mantan terpidana, khususnya yang terkait tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindakan yang berpotensi memecah belah NKRI.

“Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVI/2018 secara implisit mengiyakan perlunya mempertimbangkan pengecualian mantan terpidana korupsi, termasuk kejahatan lain yang efek merusaknya setara atau bahkan melebihi korupsi,” ujar Yusron di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon menilai, kejahatan-kejahatan tersebut memiliki dampak serius terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga tidak tepat jika pelakunya diberi ruang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.

Mereka juga menyoroti aspek moralitas dan kepantasan publik.
“Tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan makar bertentangan dengan nilai kepantasan, kewajaran, hingga keadilan,” tegasnya.

Selain itu, pemohon menyinggung faktor political will pejabat publik dalam penegakan hukum. Menurut mereka, jabatan politik sangat menentukan arah penegakan hukum sehingga rekam jejak pidana menjadi aspek krusial.

Yusron juga mengutip fakta empirik yang disebut pernah terjadi, yakni adanya kepala daerah berlatar belakang mantan terpidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah terpilih.

“Ada kepala daerah yang pernah menjalani pidana, maju lagi dengan hanya mengumumkan statusnya, lalu mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya aturan dimaksud.

“Kalau Anda merasa dirugikan karena ada calon yang mantan terpidana korupsi, apa kerugiannya? Anda bisa memilih calon lain,” kata Arsul.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news