IM, saat diamankan Tim gabungan Unit Reskrim bersama personel Polsek Bantaeng. (Ist).KabarMakassar.com — Tim gabungan Unit Reskrim bersama personel Polsek Bantaeng berhasil mengakhiri petualangan seorang pria berinisial IM (38), terduga pelaku pencurian spesialis barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantaeng, IPTU Syamsul Alam, berlangsung di kediaman pelaku pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.
Terduga pelaku merupakan warga Kareng Kasia, Kelurahan Bonto Atu, yang diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda dalam waktu singkat.
Kapolsek Bantaeng, IPTU Syamsul Alam, menjelaskan bahwa pelaku sangat lihai dalam memanfaatkan kelalaian para korbannya untuk melancarkan aksi kriminal.
Berdasarkan hasil interogasi dan laporan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus di lokasi yang berbeda. Mulai pencurian ponsel di dasbor motor yang berlokasi di perempatan Jalan Nenas.
“Pelaku yang sedang berjalan kaki nekat menggasak ponsel merek OPPO milik korban bernama Risal yang tertinggal di dasbor motor saat terparkir,” ujar Kapolsek melalui pesan tertulisnya, Jumat (30/1).
Aksi ini kemudian berlanjut dengan modus pembobolan rumah. Pelaku saat itu juga berhasil menyatroni rumah Sagianti di Jalan Hasanuddin sekitar pukul 06.00 WITA dengan memanfaatkan celah kunci pintu yang longgar.
“Dari lokasi ini, pelaku menggasak dua unit ponsel (termasuk iPhone 13) dan dua buah tabung gas 3 kg yang kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Tak hanya itu, aksi nekat kembali dilakukan pelaku di depan Toko Herlo, Jalan Manggis. Pelaku membawa kabur motor Honda Beat milik Muhlis yang diparkir dengan kunci kontak masih terpasang.
Atas kejahatan tersebut, polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya.
Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah IM dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
IPTU Syamsul Alam menyatakan bahwa setelah menangkap pelaku, tim kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti yang sempat dijual. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Satu unit sepeda motor Honda Beat yang ditemukan di Jalan Bakri, Empat unit perangkat elektronik berupa HP dan Tab, Dua buah tabung gas 3 kg yang telah terjual sebelumnya,” terangnya.
Saat ini, IM beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Menutup keterangannya, Kapolsek Bantaeng memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan meninggalkan barang berharga di dasbor atau kunci kontak tetap terpasang pada kendaraan, karena kelalaian kecil tersebut sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi,” tegas IPTU Syamsul Alam.


















































