Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan mantan Dukuh Gandekan, Kapanewon Bantul, Danang Benowo Putro, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penahanan dilakukan sejak Rabu (15/10/2025) dan tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Jogja.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti membenarkan penahanan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan sejak 15 Oktober 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jogja. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Kristanti menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. “Ini masih tahap penyidikan. Proses ini memerlukan waktu karena harus melengkapi bukti-bukti seperti hasil audit dan keterangan ahli,” katanya.
Meski begitu, Kejari Bantul menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. “Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah,” tegas Kristanti.
Kasus pungli ini mencuat sejak April 2025, setelah ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kalurahan Bantul. Warga menuntut agar tersangka dicopot dari jabatannya sebagai dukuh karena diduga memungut uang dari peserta program PTSL.
Pemerintah Kalurahan Bantul kemudian mencopot Danang dari jabatannya pada Mei 2025, setelah ditemukan bukti awal dugaan pungli. Kasus ini lalu diteruskan ke Kejari Bantul untuk diproses hukum.
Dalam penyelidikan, Kejari Bantul telah memeriksa sekitar 100 saksi yang diduga menjadi korban. Dari keterangan para saksi, Danang disebut meminta uang antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per warga untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Sementara, Lurah Bantul Supriyadi membenarkan bahwa mantan bawahan itu kini telah ditahan. “Iya, sekarang di Wirogunan,” ujarnya singkat.
Danang sendiri melalui kuasa hukumnya sempat membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim uang yang dikumpulkan dari warga bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan masih berada di tangan kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengelola program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News