Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara

2 hours ago 2

Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara Presiden Nepal Ramchandra Paudel memandu pembacaan sumpah jabatan Perdana Menteri sementara Sushila Karki di Istana Presiden Kathmandu, Nepal, Jumat (12/9/2025). (ANTARA - Anadolu)

Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan ketua mahkamah agung Nepal, Sushila Karki, resmi menjabat sebagai perdana menteri sementara. Karki menggantikan PM Sharma Oli yang mundur usai aksi demonstrasi besar di negara tersebut.

Presiden Nepal Ramchandra Paudel membacakan sumpah jabatan kepada Karki, pada Jumat waktu setempat. Dia pun langsung mengajukan pembubaran parlemen supaya pemilihan umum dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar

Paudel segera menyetujui usulan tersebut dan menyatakan pembubaran parlemen yang terpilih dalam pemilu tahun 2022 tersebut, demikian menurut laporan media SetoPati.

Dilaporkan pula bahwa tanggal pemilu tersebut sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026, lebih dari enam bulan dari sekarang.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa "Gen Z" yang mendesak perubahan besar dalam politik di negara pegunungan tersebut sejak protes meledak pada Senin (8/9).

Dengan demikian, tugas utama pemerintahan sementara saat ini adalah untuk melaksanakan pemilihan umum, menyelidiki unjuk rasa Gen Z, serta menyelidiki tindak pidana korupsi serta aset para pemimpin politik.

Sushila Karki disebut akan menunjuk kabinetnya pada akhir pekan ini. Desakan supaya pemerintahan sementara dibentuk disampaikan dalam unjuk rasa sejak Senin yang berubah berdarah sehingga menyebabkan sekurangnya 51 warga tewas dan ratusan lainnya terluka.

Gejolak tersebut mengakibatkan ambruknya pemerintahan Perdana Menteri Sharma Oli. Korban tewas dalam kerusuhan yang terjadi terdiri dari 3 anggota kepolisian Nepal, 21 pengunjuk rasa, 18 warga lain, serta 9 tahanan, demikian menurut pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news