Mantan Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp1 Miliar, Gunakan Identitas Palsu

6 hours ago 4

Mantan Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp1 Miliar, Gunakan Identitas Palsu Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik memberikan keterangan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025). - Solopos/Bony Eko Wicaksono.

Harianjogja, SUKOHARJO—Seorang pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) Kartasura, Mohammad Helmi Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif. Total nilai kerugian negara akibat kasus korupsi itu senilai Rp1 miliar

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik mengatakan kasus korupsi kredit fiktif ini terjadi dalam kurun waktu setahun mulai 2013-2014. “Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kepolisian segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Sukoharjo,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kartasura. Petugas lantas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. 

BACA JUGA: Anggaran BMKG Dipangkas Besar-besaran di Tengah Meningkatnya Risiko Bencana Hidrometeorologi

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan KUR fiktif. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkolaborasi dengan perantara atau calo bernama Boby Nurhadi Basudewa yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarion orang [DPO],” ujar dia. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian keuangan negara senilai Rp Rp1 miliar. 

Palsukan Identitas

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan modus kasus itu dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Uang hasil pencairan kedit tidak digunakan oleh debitur yang tercatat melainkan dikembalikan kepada calo atau perantara. Para debitur hanya menerima sebagian dari dana pinjaman. Total ada 56 kredit bermasalah yang diajukan oleh tersangka.

BACA JUGA: Aturan Zero ODOL Diprediksi Berdampak Terhadap Harga Kebutuhan Pangan

Polisi menyita barang bukti berupa 56 bendel dokumen pinjaman, 54 rekening koran, 11 bendel regulasi kredit, dan 24 lembar surat penyataan dari pemerintah desa.

“Kami masih memburu Boby Nurhadi Basudewa sebagai perantara atau calo dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news