Ilustrasi penganiayaan (Dok : Int).
KabarMakassar.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang bergulir kurang lebih sepuluh bulan sejak Oktober 2025 di Polsek Binamu, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, sempat terbilang lambat. Di bawah penanganan penyidik sebelumnya, korban berinisial S bahkan hampir tak mendapatkan keadilan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2025 di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat melakukan aksinya, pelaku juga diketahui sempat menghunuskan senjata tajam ke arah korban.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum korban, Samsul Lallo, mengungkapkan bahwa kasus hukum ini baru mulai menemui titik terang pada tahun 2026. Terduga pelaku berinisial R akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik yang baru.
“Iya, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polsek Binamu, dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti Senjata Tajam jenis badik,” sebut Samsul Lallo, Sabtu (1/8/2026).
Meski telah resmi berstatus tersangka, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa R mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Hingga saat ini, R masih bebas berkeliaran di luar sana, sehingga berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan atau konflik sosial di tengah masyarakat.
Alhasil, kondisi tersebut membuat pihak korban merasa terancam dan dilanda kecemasan mendalam.
“Saat ini korban mengalami trauma atas kejadian penganiayaan. Klien kami khawatir terhadap keselamatan dirinya, apabila pelaku tidak segera diamankan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Samsul Lallo berharap agar Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu segera bertindak tegas guna mencegah tindakan yang tidak di inginkan.


















































