KLIKPOSITIF– Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Sejumlah Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Langkah hukum yang diambil melalui MevRizal Law Office ini dipicu oleh penerbitan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta izin lingkungan kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Dharmasraya.
Melalui somasi tertanggal 17 Juli 2026 tersebut, masyarakat adat memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan perizinan perusahaan tersebutL. Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya ini diketahui mengantongi izin PBPH atas areal seluas sekitar ±2.366 hektare. Namun, mayoritas kawasan yang diberikan dalam perizinan tersebut kini memicu penolakan keras dari masyarakat adat setempat.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau 80 persen dari total izin PT tersebut berdiri di atas wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Lokasi ini dinilai kontradiktif dengan dokumen perizinan yang justru mencantumkan kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh. Selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan warga, kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. “Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” ujar Mevrizal.
Mevrizal yang juga menjabat Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menambahkan, sengketa ini menyangkut hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Pihak kuasa hukum pun mendesak pemerintah agar memanfaat sisa waktu evaluasi secara optimal dengan langsung turun ke lapangan. “Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Mevrizal.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemkab Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD. Selama proses penyelesaian status hukum lahan berlangsung, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas operasional perusahaan lapangan dihentikan secara total.
Sengketa ini berpotensi menjadi salah satu konflik agraria strategis di Sumatera Barat karena melibatkan irisan sensitif antara investasi sektor kehutanan, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak perusahaan. (ina)

8 hours ago
7




















































