Mencabuli Anak-Anak, Seorang Kakek Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Polisi

1 month ago 20

Mencabuli Anak-Anak, Seorang Kakek Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Polisi Jumpa pers ungkap kasus tindak perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur, di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024). - Harian Jogja/ Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—AAS, Kakek-kakek berusia 60 tahun seorang tukang pijit keliling di Sleman ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada seorang anak berusia 13 tahun. Saat kejadian, korban sedang mengakses wifi gratis di sebuah fasilitas umum (fasum) pada Minggu (30/11/2024) malam. Di sana, korban didatangi seorang laki-laki dengan modus ingin memberikan pijit kepada korban.

"Jadi anak tersebut dibilang, nak capek ya, dek capek ya, dipijit. Habis dilakukan pemijitan si terduga pelaku melakukan perbuatan cabul," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).

Korban yang kaget atas tindakan pelaku, merasa kebingungan. Akhirnya korban memberanikan diti untuk menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat. Isi pesan itu berisi korban yang merasa ketakutan dan meminta tolong agar segera cepat didatangi karena tengah dicabuli.

"Akhirnya ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi dan menangkap si pelaku. Baru pelaku diserahkan ke Polsek dan diserahkan ke Polresta Sleman," terang Adrian.

Dari pendalaman yang dilakukan polisi, AAS telah melancarkan aksinya sejak 2005, tepatnya pasca sang istri meninggal.

Menurut pengakuan pelaku, semenjak sang istri meninggal pelaku sempat pergi ke Jakarta. Di Jakarta pelaku mengaku sempat menjadi korban pelecehan serupa.

Pelaku telah melakukan aksi cabul ini sebanyak delapan kali dengan korban berbeda-beda. Dua di antaranya dilakukan kepada anak-anak.

Namun polisi belum mendapatkan jawaban pasti dari pelaku di mana saja pelaku melakukan aksinya. Kadang pelaku bilang korbannya ada di Jakarta namun juga ada yang di Sleman.

BACA JUGA: 25 Orang di Bantul Bunuh Diri Selama 2024, Polres Imbau Warga untuk Saling Ingatkan

"Si pelaku ini sudah beberapa kali, menurut pengakuannya yang bersangkutan sudah delapan kali melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Dalam aksinya modus yang digunakan pelaku lanjut Adrian hampir sama, yakni memijat korban. Ketika korban dianggap tidak bisa dicabuli, pelaku hanya memberi jasa urut. Akan tetapi ketika dinilai ada kesempatan korban pelaku melancarkan aksinya.  "Pelaku ini aktivitasnya adalah tukang pijit keliling, menerima setiap panggilan," katanya.  

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan bila korban telah menjalani sejumlah pemeriksaan psikologi. "Dalam kasus ini kami memang sudah melakukan pendampingan kepada anak ini. Korban pelecehan seksual atau pencabulan ini memang dia harus segera didampingi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.01/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news