Ilustrasi perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. - JIBI/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal segera merumuskan aturan turunan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.
Usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Menteri Maruarar Sirait (Ara) memastikan bahwa penggodokan regulasi KUR perumahan bakal dikebut rampung bulan ini.
“Jadi kita mesti bekerja dengan cepat untuk menyiapkan aturan menteri. Karena itu harus kami selesaikan bulan Juli ini,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Maruarar juga menegaskan pihaknya bakal menunjuk koordinator yang bakal mengatur jalannya penyaluran KUR perumahan ini.
Saat dikonfirmasi nantinya KUR itu akan disalurkan kepada konsumen atau berbentuk modal kerja kepada pengembang, Ara belum dapat memastikan. Dia mengaku, masih melakukan kalkulasi mengenai hal itu.
“Nanti kita sampaikan ya [bentuknya seperti apa]. Kita sampaikan detail jadi supaya nanti jelas. Saya sekarang mau siapkan dulu semua aturannya,” tandasnya.
BACA JUGA: Mantan Mantri Bank BUMN di Klaten Diduga Korupsi Rp3 Miliar, Langsung Ditahan
Di samping itu, dia juga masih enggan merinci berapa kucuran KUR yang bakal digulirkan untuk sektor perumahan tersebut.
Meski demikian, sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menegaskan Danantara berkomitmen untuk memberikan pembiayaan senilai Rp130 triliun untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah.
Rosan menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan pada seluruh Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) serta industri keuangan terafiliasi pelat merah untuk dapat memberikan pendanaan tersebut.
Adapun, daftar Bank Himbara yang disebut bakal berkontribusi memberikan dukungan pembiayaan dengan nilai mencapai Rp130 triliun itu di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
“Seluruh Bank Himbara plus BSI dan juga dengan BTN jadi ada 5 bank untuk memberikan pendanaan kepada perumahan yang nanti akan dibangun oleh Pak Ara. Sampai akhir tahun ini kurang lebih kami sudah hitung bisa capai Rp130 triliun,” jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Rosan meminta agar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait untuk dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran rumah tersebut guna memastikan bisnis industri keuangan pelat merah tersebut tetap terjaga.
“Kita akan full support tapi harapannya, tentu karena ini perbankan juga punya kriteria-kriteria yang harus dijalankan, mohon supaya ini juga bisa berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com