Minta Penjelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Hotel Fairmont Lokasi Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI

6 hours ago 1

Minta Penjelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Hotel Fairmont Lokasi Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI Orator dari Koalisi reformasi masyarakat sipil sektor keamanan menggeruduk pelaksanaan rapat panitia kerja antara DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025)/Bisnis Indonesia - Anshary Madya Sukma

Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah soal RUU TNI digelar tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menggeruduk rapat ini.

Aksi penggerudukan itu dilakukan sekitar 17.49 WIB di ruang Ruby, Hotel Fairmont.  Nampak, sejumlah anggota koalisi itu berteriak di depan pintu ruang rapat sambil memegang poster dengan beberapa tulisan aspirasi.

Pada intinya, mereka meminta agar pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan karena dilakukan secara tertutup.

"Kami meminta agar dihentikan karena proses yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Tolak RUU TNI, tolak RUU TNI, tolak," ujar Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus di lokasi.

Sesekali, anggota koalisi sipil itu menggedor pintu ruang rapat dan terus menggaungkan agar pejabat menghentikan pembahasan RUU TNI itu.

Di samping itu, terlihat juga dorongan yang dilakukan oleh petugas pengamanan terhadap orator pada momen aksi penyampaian aspirasi tersebut.

"Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan didalam, kami menolak adanya dwifungsi abri, hentikan proses pembahasan RUU TNI," tutur orator.

Tak lama berselang, petugas keamanan hotel datang dan meminta agar massa aksi keluar dari depan ruang rapat tersebut. Permintaan itu kemudian diamini dan massa aksi keluar meninggalkan lokasi.

Sekadar informasi, rapat melibatkan Komisi I DPR RI dengan pemerintah di berbagai Kementerian. Misalnya, Kemenhan, Kemenkum, Kemenkeu hingga Kemensesneg.

Rapat panja ini sudah dilakukan sejak kemarin, Jumat (14/3/2025). Adapun, rapat ini membahas soal kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru prajurit TNI bisa tetap aktif, dan relevansi usia pensiun prajurit.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan soal alasan melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont.

Sebelumnya, rapat yang dilakukan oleh DPR RI dengan pemerintah ini menuai kritik lantaran digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden.

Utut mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

“Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Utut juga menyinggung rapat lain seperti pembahasan UU Kejaksaan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jakarta. Menurutnya, rapat itu tidak dipersoalkan.

“Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?” katanya.

BACA JUGA: Plengkung Nirbaya Ditutup Permanen, Durasi Lampu Bangjo Simpang Empat Gading Lebih Cepat

Dua Isu Utama

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seusai rapat kerja bersama Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg.

Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif.

"Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif

Itu yang pertama," ujar Hasanuddin saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Poin kedua yang disoroti adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan untuk Bintara, usia pensiun tertinggi adalah 57 tahun. Untuk Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

Dia juga menjelaskan bahwa Perwira Tinggi Bintang 1 atau Brigadir Jenderal memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun.

Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

"Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang," jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news