
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan uji materi terkait kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dilanjutkan karena permohonannya dinilai tidak jelas atau obscuur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu tidak memenuhi syarat penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Saldi menyebut pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang MK.
Selain itu, pemohon juga menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights” tanpa memberikan penjelasan hukum yang memadai terkait pokok permohonan.
"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.
Majelis hakim juga menilai bagian posita atau alasan permohonan tidak menjelaskan secara rinci pertentangan antara Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas norma.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.
Saldi menambahkan, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, permohonan pemohon tetap tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai kabur.
Perkara gugatan kuota internet hangus nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara tersebut, saat ini terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu perkara lainnya tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Trisna Sari yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring. Gugatan itu sama-sama menyoal kebijakan kuota internet hangus yang dinilai merugikan konsumen layanan telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































