Diskusi Publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Digelar Secara Virtual (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Desain baru sistem kepemiluan menuju 2029 dipastikan akan berjalan lebih ketat seiring penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang membedah evaluasi Pemilu 2024 sebagai pijakan perbaikan sistem demokrasi ke depan, gelar pada, Selasa (31/03).
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menegaskan bahwa posisi Bawaslu kini mengalami perubahan fundamental secara hukum.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 104/2025, rekomendasi atas pelanggaran administrasi tidak lagi bersifat saran, melainkan keputusan yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat,” tegas Alamsyah.
Ia juga menyoroti perubahan besar lain, yakni pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun sesuai Putusan MK Nomor 135/2024. Menurutnya, skema ini membuka peluang peningkatan kualitas pengawasan sekaligus mengurangi beban kerja penyelenggara.
“Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Alamsyah mengingatkan agar modernisasi sistem tidak membuat penyelenggara terlalu bergantung pada teknologi. Ia menegaskan pentingnya menjaga instrumen pengawasan manual seperti indeks kerawanan.
“Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan,” katanya.
Dari perspektif akademik, Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi, menekankan bahwa partisipasi pemilih di TPS merupakan bentuk kontrak sosial yang kerap disalahartikan.
“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, mandat yang diberikan rakyat bersifat sementara dan dapat dipertanyakan bahkan dicabut jika disalahgunakan.
Sementara itu, dari sisi teknis penyelenggaraan, KPU Sulsel menyoroti tantangan besar pada aspek kepercayaan publik.
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Yusdar, menyebut bahwa fokus utama pembenahan menuju 2029 adalah akurasi data dan modernisasi sistem.
Namun, ia mengakui bahwa digitalisasi melalui sistem seperti Sirekap justru menghadapi tantangan serius berupa serangan disinformasi dan hoaks.
“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke masyarakat daripada fakta,” tukas Yusdar.


















































