Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan mulai didorong masuk ranah pidana. Usulan ini muncul seiring penilaian bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera bagi pelaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai selama ini pelanggaran THR hanya dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara tegas.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, lemahnya penegakan sanksi membuat persoalan THR terus berulang setiap tahun. Pemerintah dinilai masih ragu menjatuhkan sanksi keras karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
Kondisi tersebut membuat sanksi administratif menjadi tidak efektif dan mulai kehilangan relevansinya sebagai instrumen penegakan aturan.
Edy mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak awal, bukan hanya bertindak setelah muncul laporan. Salah satu caranya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR jauh sebelum batas waktu.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan laporan yang masih tertunda serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
Pengawasan eksternal dinilai penting untuk mencegah adanya pembiaran dalam penanganan kasus.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.
Dengan dorongan tersebut, penegakan aturan THR diharapkan menjadi lebih tegas sekaligus memberi kepastian bagi pekerja terkait hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
3

















































