OPINI: Pemberhentian Jabatan: Antara Kewenangan dan Keabsahan

1 hour ago 1

Oleh: Sirajuddin Daeng Raani (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)

KabarMakassar.com – Ada satu peristiwa yang selalu menarik perhatian publik dalam setiap pergantian pejabat: pemberhentian. Ketika seseorang diangkat, publik biasanya melihatnya sebagai bagian dari proses politik dan administrasi pemerintahan. Namun ketika orang tersebut diberhentikan, pertanyaan yang muncul menjadi lebih kompleks: siapa yang memberhentikan, atas dasar apa, melalui prosedur apa, dan apakah pemberhentian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan pada September 2026 dan digantikan oleh Suahasil Nazara. Pergantian tersebut merupakan keputusan Presiden dalam struktur pemerintahan presidensial. Purbaya sendiri kemudian menyampaikan bahwa ia mengetahui pemberhentiannya melalui komunikasi telepon.

Peristiwa tersebut seharusnya tidak hanya dibaca dari perspektif suka atau tidak suka terhadap seorang pejabat. Bagi akademisi Administrasi Publik, peristiwa seperti ini justru menarik untuk ditempatkan dalam pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kita memastikan bahwa setiap pemberhentian dari suatu jabatan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya begitu kata sastra yang mungkin dapat memaklumi, sekelumit peristiwa pemberhentian sesorang dari jabatannya. Namun pertanyaan sederhananya adalah apakah sepeninggal orang dari jabatannya, menyimpan makna yang dapat dipahami publik secara rsional. Sehingga kemudian, kedua belah pihak dapat memberikan reputasi dalam roda pemerintahan yang meneduhkan hati masyarakat.

Dalam negara hukum, kewenangan merupakan titik awal. Siapa yang berwenang mengambil keputusan harus terlebih dahulu dapat dijawab. Dalam konteks menteri, sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan menteri sebagai pembantu Presiden. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, menjadi salah satu kerangka hukum mengenai kedudukan kementerian dan menteri dalam pemerintahan.

Namun, kewenangan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “siapa yang berhak”. Ada pertanyaan berikutnya yang jauh lebih penting: bagaimana kewenangan tersebut digunakan?

Di sinilah konsep legalitas menjadi penting. Sebuah keputusan pemberhentian setidaknya dapat dilihat melalui beberapa lapis pengujian: kewenangan, dasar hukum, alasan, prosedur, bentuk keputusan, dan akuntabilitas. Seseorang dapat saja diberhentikan oleh pihak yang memang mempunyai kewenangan, tetapi diskursus mengenai keabsahan keputusan tetap dapat dilihat dari bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

Dengan kata lain, “berwenang memberhentikan” tidak selalu identik dengan “bebas memberhentikan dengan cara apa pun”.

Prinsip ini sebenarnya bukan hanya berlaku dalam pemerintahan. Dunia korporasi memberikan contoh yang menarik. Dalam Perseroan Terbatas, misalnya, pemberhentian anggota Direksi juga tidak semata-mata merupakan persoalan kehendak pemegang saham. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Menariknya, pada beberapa bentuk perusahaan negara, aturan pemberhentian Direksi juga mengenal alasan dan mekanisme pembelaan diri. Bahkan terdapat ketentuan yang mengatur bahwa rencana pemberhentian diberitahukan kepada anggota Direksi dan yang bersangkutan diberi kesempatan memberikan pembelaan.
Perbandingan tersebut menunjukkan sebuah prinsip tata kelola yang sederhana tetapi fundamental: jabatan memang dapat berakhir, tetapi proses mengakhiri jabatan tidak selalu dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Tentu saja, tidak tepat menyamakan begitu saja pemberhentian seorang menteri dengan pemberhentian Direksi perusahaan. Keduanya berada dalam rezim hukum dan struktur kewenangan yang berbeda. Menteri berada dalam sistem pemerintahan negara, sedangkan Direksi berada dalam struktur organ perseroan. Karena itu, standar prosedur dan dasar hukumnya juga berbeda.

Namun, keduanya memiliki titik temu dalam prinsip administrasi dan tata kelola: keputusan terhadap seseorang yang menduduki jabatan publik maupun jabatan organisasi harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya dan dipertanggungjawabkan prosesnya.

Di sinilah istilah “risalah pemberhentian” menjadi menarik untuk dibicarakan.

Risalah tidak sekadar berarti berita acara bahwa seseorang telah diberhentikan. Risalah dalam pengertian yang lebih luas adalah jejak argumentasi sebuah keputusan: siapa yang mengambil keputusan, apa kewenangannya, apa fakta yang menjadi pertimbangan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya dilakukan, dan mengapa keputusan tersebut diperlukan.

Publik mungkin tidak selalu membutuhkan seluruh informasi internal sebuah pemerintahan atau perusahaan. Tetapi dalam perspektif akuntabilitas, harus terdapat dasar yang dapat menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar keputusan personal, melainkan keputusan jabatan yang mempunyai landasan hukum dan administratif.

Kasus pergantian Menteri Keuangan menjadi relevan untuk menguji pemikiran tersebut. Pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian menteri. Karena itu, pembahasan akademiknya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh Presiden mengganti menteri”. Pertanyaan yang lebih produktif adalah: apakah keputusan tersebut telah dituangkan dalam instrumen hukum yang tepat, apakah kewenangannya jelas, apakah prosedurnya terpenuhi, dan apakah keputusan tersebut memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pemberitaan mengenai pemberhentian Purbaya menunjukkan adanya berbagai interpretasi mengenai latar belakang pergantian tersebut. Purbaya sendiri menyebut dirinya mengetahui pemberhentian melalui telepon dan menyatakan bahwa ia sebelumnya sudah menduga kemungkinan pemberhentian tersebut. Di ruang publik juga muncul berbagai analisis mengenai kebijakan fiskal dan hubungan antarlembaga. Namun, interpretasi dan analisis tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum mengenai keputusan pemberhentiannya.

Pembedaan antara fakta hukum dan spekulasi publik menjadi penting. Sebab, dalam administrasi publik, keputusan tidak seharusnya dinilai hanya dari rumor mengenai motif di balik keputusan. Yang harus diuji adalah keputusan formalnya, kewenangannya, dasar hukumnya, prosedurnya, serta konsekuensi hukumnya.

Hal ini membawa kita pada persoalan yang lebih luas. Dalam organisasi publik maupun privat, orang sering kali menganggap bahwa pemegang kewenangan mempunyai kebebasan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan. Padahal, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas penggunaan kewenangan tersebut.

Seorang direktur dapat diganti. Seorang kepala daerah dapat berakhir masa jabatannya. Seorang menteri dapat diganti. Seorang rektor dapat berganti. Seorang kepala program studi dapat diganti. Bahkan seorang karyawan dapat diberhentikan. Tetapi setiap jenis jabatan mempunyai rezim hukum dan prosedur masing-masing.

Karena itu, ukuran sederhananya bukan sekadar “apakah orang tersebut dapat diberhentikan?”, melainkan “dalam kondisi apa, oleh siapa, berdasarkan aturan apa, melalui prosedur apa, dan dengan konsekuensi hukum seperti apa?”

Pertanyaan tersebut penting karena pemberhentian menyangkut dua hal sekaligus: kewenangan organisasi dan perlindungan terhadap orang yang menduduki jabatan.

Organisasi membutuhkan hak untuk mengganti pejabat yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sebaliknya, individu yang menduduki jabatan juga membutuhkan kepastian bahwa keputusan terhadap dirinya tidak dilakukan tanpa dasar. Di antara dua kepentingan tersebut terdapat hukum dan tata kelola yang seharusnya menjadi jembatan.

Karena itu, setiap pemberhentian idealnya dapat melewati setidaknya lima pertanyaan sederhana: apakah pejabat yang memberhentikan memang berwenang; apakah terdapat dasar hukum; apakah alasan atau pertimbangan keputusan dapat dijelaskan; apakah prosedur yang ditentukan telah dilalui; dan apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan apabila diuji?

Lima pertanyaan tersebut dapat menjadi semacam “uji kelayakan administratif” terhadap sebuah pemberhentian. Bukan untuk menghalangi kewenangan organisasi, tetapi untuk memastikan bahwa kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam konteks pemerintahan, prinsip ini semakin penting karena jabatan publik bukanlah milik pribadi pejabat. Jabatan adalah instrumen untuk menjalankan urusan pemerintahan. Pergantian pejabat merupakan bagian normal dari sistem pemerintahan. Yang perlu dijaga adalah agar pergantian tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai pergantian Purbaya kepada Suahasil. Ia dapat menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa dalam administrasi publik, setiap keputusan yang menggunakan kewenangan negara membutuhkan dasar, prosedur, dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, jabatan memang memiliki awal dan akhir. Tidak ada jabatan yang abadi. Yang seharusnya tidak pernah berakhir adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan.

Sebab, persoalan paling penting dalam sebuah pemberhentian bukan hanya siapa yang pergi dan siapa yang datang. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah keputusan yang mengakhiri sebuah jabatan telah dibuat melalui kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prinsip itu berlaku di pemerintahan, ia semestinya juga menjadi pelajaran bagi perusahaan, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan berbagai institusi lainnya. Sebab pada akhirnya, tata kelola yang baik bukan hanya tentang bagaimana seseorang memperoleh jabatan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah organisasi memperlakukan proses ketika jabatan tersebut harus diakhiri.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news