Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan (Dok: Sinta KabarMakassar)
KabarMakassar.com — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat pemahaman pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan yang digelar pada 15-16 September 2026.
Kegiatan ini melibatkan mitra kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga lembaga layanan. LPSK mendorong seluruh pihak memahami perubahan aturan sekaligus memperkuat koordinasi dalam memberikan pelindungan kepada saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa arah baru dalam sistem peradilan pidana dengan menempatkan perspektif korban secara lebih kuat.
“UU ini menjadi arah baru sistem peradilan pidana yang lebih berperspektif korban,” ujar Sri Nurherwati dalam kegiatan sosialisasi, di Novotel Kota Makassar, Selasa (15/09).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut juga harus berjalan harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sri menjelaskan terdapat sejumlah perubahan substansial dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban. Di antaranya perluasan subjek yang dilindungi dengan memasukkan informan, pengaturan dana abadi korban, restitusi, kompensasi, penguatan kelembagaan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi adalah penguatan hak restitusi bagi korban. Restitusi tidak lagi sekadar menjadi hak normatif, tetapi diarahkan menjadi hak yang dapat dieksekusi melalui proses hukum.
“Dalam KUHAP Pasal 53 ayat 4, penyidik, penuntut umum, dan hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban,” katanya.
LPSK juga mendapat kewenangan baru untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Selain itu, Dana Abadi Korban diatur sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa saksi maupun korban memiliki hak yang harus dilindungi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak takut bersaksi dan korban tidak dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri.
“Pelindungan itu bukan hanya dikawal, tapi juga memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penilaian kasus,” kata Meity.
Menurutnya, pelindungan harus mencakup rasa aman bagi korban dan keluarga dari ancaman atau intimidasi, pendampingan, pemulihan, pemenuhan hak korban hingga penyediaan tempat yang aman.
Meity juga menegaskan Komisi XIII DPR RI akan mengawal penerapan UU tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tugas kami tidak selesai ketika undang-undang disahkan. Tugas kami memastikan rakyat merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Dalam kegiatan yang sama, LPSK turut memperkuat kapasitas 48 anggota Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pelatihan tersebut membekali anggota SSK mengenai peran, tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pelindungan saksi dan korban, termasuk mekanisme pelaksanaan tugas berdasarkan aturan baru.
Para peserta juga mendapat penguatan kemampuan dalam menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA).
Penguatan layanan tersebut dinilai penting karena penanganan perkara di Sulawesi Selatan menghadapi tantangan berupa luasnya wilayah serta kebutuhan layanan terhadap korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
LPSK mencatat terdapat permohonan pelindungan dari Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga 13 September 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya peningkatan pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Melalui sosialisasi dan pelatihan tersebut, LPSK berharap penerapan UU Nomor 3 Tahun 2026 di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih terpadu sehingga akses terhadap pelindungan semakin mudah, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak dan pemulihan korban.


















































