Pakar Nilai Masyarakat Kehilangan Hak Kontrol jika Pilkada Via DPR

3 weeks ago 26
Pakar Nilai Masyarakat Kehilangan Hak Kontrol jika Pilkada Via DPRPakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Risma Niswaty (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai berpotensi menggerus kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Risma Niswaty, mengingatkan bahwa pergeseran sistem dari pemilihan langsung ke tidak langsung akan mengubah relasi akuntabilitas kekuasaan.

“Masyarakat akan kehilangan akses untuk memantau proses akuntabilitas yang terjadi. Karena kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung ke pemilih, tetapi ke DPRD,” ujar Risma dalam diskusi publik menakar wacana perubahan sistem Pilkada, di Kopitiam Hertasning, Makassar, Selasa (10/02).

Ia menjelaskan, dalam skema tersebut rakyat tidak lagi menjadi pemberi mandat utama secara langsung. DPRD akan berada di tengah sebagai perantara, yang menurutnya justru berpotensi memperpanjang rantai kontrol dan melemahkan transparansi kebijakan.

“Ketika pilkada di DPR, akan muncul perwakilan semu atau shadow representation. Utang legitimasi kepala daerah bergeser ke parlemen, bukan lagi ke masyarakat,” ujar dosen UNM itu.

Risma menilai kondisi itu membuka peluang DPRD menjadi aktor dominan dalam relasi kekuasaan daerah. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan muncul ego politik parlemen yang membuat aspirasi publik semakin jauh dari proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, ia mengakui pilkada langsung juga memiliki dua sisi yang kontradiktif. Ia menyebutnya sebagai fenomena oksimoron demokrasi.
“Di satu sisi legitimasi kuat karena dipilih rakyat langsung. Tapi di sisi lain praktik transaksional, biaya politik mahal, dan residu politiknya juga besar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak pilkada langsung pertama 2005 hingga kini, telah terjadi metamorfosis politik yang signifikan. Awalnya praktik transaksi hanya dominan di elite partai, namun kini meluas hingga menyentuh pemilih dan bahkan penyelenggara.

Selain itu, ia menyoroti persoalan efektivitas dan efisiensi anggaran. Pilkada langsung disebut menguras APBN dan APBD, sementara skema pemilihan lewat DPRD dinilai bisa memangkas biaya hingga 60–80 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan legitimasi publik. Sebab, perubahan sistem berisiko menimbulkan guncangan kelembagaan (institutional shock), mengingat masyarakat telah dua dekade terbiasa memilih langsung.

“Risikonya bukan hanya legitimasi, tapi juga instabilitas politik. Kepala daerah bisa dianggap boneka partai, dan relasi eksekutif–legislatif rawan tarik-ulur,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai wacana pilkada DPRD harus dikaji komprehensif, tidak hanya dari sisi biaya, tetapi juga dampaknya terhadap kontrol rakyat, stabilitas pemerintahan, dan kualitas demokrasi lokal.

“Sehingga memang pemilihan melalui DPR harus dikaji dengan matang,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news