Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (23/01).
Permohonannya, Gangga menilai pengaturan pidana terkait penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah berpotensi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Gangga menyebut, sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa, dirinya memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi, serta pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai. Namun, berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan kekhawatiran dalam melakukan aksi.
“Dua pasal ini berpotensi membuat kegiatan unjuk rasa dianggap sebagai tindakan memaksa atau merintangi,” ujar Gangga.
Lebih lanjut katanya, rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang rentan dikriminalisasi dalam kegiatan demonstrasi maupun kritik kebijakan.
“Kedua norma ini mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis,” katanya.
Gangga juga menyoroti tidak adanya batasan yang tegas antara unsur kekerasan fisik dan ekspresi politik dalam negara demokrasi, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas konstitusional warga negara.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam sesi nasihat, Daniel meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum, termasuk apakah bertindak sebagai individu atau mewakili organisasi, serta melengkapi uraian terkait status sebagai mahasiswa aktif dan bukti partisipasi dalam penyampaian aspirasi publik.
“Hal-hal itu perlu dielaborasi, termasuk pemenuhan syarat kerugian hak konstitusional,” ujar Daniel.
Sementara itu, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diterima Mahkamah paling lambat Kamis, 5 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
















































