Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pensiunan guru asal Berjo, Ngargoyoso bernama Ahmad Gunawan alias Wawan ditampilkan ke awak media saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Ahmad Gunawan alias Wawan, 26, pelaku pembunuhan Sri Hartini, 60, pensiunan guru di Karanganyaryang tak lain adalah tetangga korban. Dia berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, saat mendampingi Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, dan PS Kasi Humas, Iptu Mulyadi, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Jumat (12/9/2025), mengatakan motif pelaku dilatarbelakangi karena masalah ekonomi.
BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Dia menjelaskan pelaku nekat membunuh korban karena terlilit utang ke ayahnya sebesar Rp5 juta dan diminta untuk segera melunasi. Atas desakan itu, pelaku berniat mencuri barang-barang berharga milik korban.
Kemudian, Wawan melakukan aksi pencurian pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mengcongkel jendela menggunakan gunting rumput.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri. Saat mendapati korban tertidur dengan posisi tengkurap, pelaku mendekap leher korban dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
“Motifnya karena ingin mencuri. Saat korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik dan langsung memiting korban sampai tewas,” terang Kasatreskrim.
Seusai menghabisi korban, pelaku berhasil membawa tas, dompet berisi uang tunai Rp200.000, dan empat kartu ATM. Salah satu kartu ATM korban ternyata diselipi catatan berisi nomor PIN, sehingga pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp2,4 juta.
Kemudian, pelaku juga membawa sejumlah perhiasan milik korban. "Dua perhiasan milik korban dijual pelaku seharga Rp5,5 juta. Total kerugian sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga pernah melakukan pencurian di rumah korban sebelumnya sebanyak dua kali pada tahun 2024 lalu. Saat itu pelaku berhasil mencuri uang korban senilai Rp5 juta.
Namun, korban memaafkan dan memilih tidak melaporkan ke polisi. Hal ini dikarenakan pelaku merupakan anak mantu Ketua RT tempat tinggal korban. AKP Wikan juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) di Tawangmangu.
"Pelaku ini tidak tahu kalau korban meninggal dunia. Pelaku mengira korban hanya pingsan. Baru mengetahui korban meninggal dunia setelah geger di kampung," kata dia.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi warga dan saksi yang mengenali pelaku.
Menurutnya, Ahmad Gunawan merupakan anak mantu dari tetangga korban dan sudah dikenal di lingkungan tersebut. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian di wilayah Tawangmangu pada tahun 2021.
“Korban sempat mengalami kejadian serupa pada tahun 2024, pelaku juga sempat mengambil uang Rp5 juta, tapi saat itu tidak dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id