Pelaku Usaha Kecil Gugat UU Minerba di MK, Nilai Bagi Hasil Tambang Lebih Adil

1 hour ago 1
Pelaku Usaha Kecil Gugat UU Minerba di MK, Nilai Bagi Hasil Tambang Lebih Adil Pemohon (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Ikhwan, seorang pelaku usaha kecil dan menengah memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 337/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (21/09).

Ikhwan (Pemohon) mendalilkan UU 4/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurutnya, perubahan terhadap UU 4/2009 telah menggeser jiwa dan tujuan undang-undang tersebut berupa pengelolaan bersama Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi terpusat hanya kepada Pemerintah Pusat; dari tujuan kemakmuran rakyat menjadi kemudahan penanaman modal; pembagian hasil sangat kecil dan tidak adil; pengawasan tidak berjalan ketat sehingga mudah disalahgunakan.

Seharusnya, sambung Ikhwan, harus dikembalikan kepada jiwa UU a quo yang asli dengan pengawasan yang diperketat oleh BPK, KPK, Pemerintah Pusat, dan Daerah secara saling mengawasi dan transparan.

Sebagai pelaku usaha kecil dan menengah, Pemohon dirugikan akibat sistem ekonomi yang tidak adil ini. Hal ini terbukti dari penurunan pendapatan usaha secara drastis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Menurut Ikhwan, penurunan pendapatan usahanya ini bukan karena kesalahan pengelolaan, melainkan akibat daya beli masyarakat yang semakin merosot dampak langsung dari pengelolaan kekayaan alam yang tidak merata dan tidak berpihak kepada rakyat luas. Sehingga hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan dalam UU 4/2009 beserta perubahan-perubahannya yang memusatkan pengelolaan hanya kepada Pemerintah Pusat, menghapus kewenangan Pemerintah Daerah, serta mengatur pembagian hasil yang tidak adil, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.

“Mahkamah memerintahkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kembali dilaksanakan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang asli, yaitu dikelola bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing,”

Dimana dalam UU tersebut memerintahkan agar pengawasan diperketat dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh BPK, KPK, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah secara transparan, akuntabel, dan saling mengawasi; memerintahkan agar pembagian hasil ditetapkan secara adil dan jelas, yaitu 70% untuk pengelola/pengusaha, 10% untuk Pemerintah Pusat, dan 20% untuk Pemerintah Daerah penghasil.

“dan bagian yang diterima pemerintah wajib dipergunakan untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa anak kurang mampu, serta bantuan bagi fakir miskin sesuai Pasal 34 UUD 1945,” ucap Pemohon.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sesi penasihatan meminta Pemohon mempelajari contoh permohonan yang ada di laman mkri.id. Arsul juga menyarankan Pemohon agar membaca dengan saksama Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Baca mulai dari Pasal 10 PMK 7/2025, Permohonan saat ini masih jauh dari syarat-syarat formil Intinya, struktur permohonan ke MK harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arsul.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mencermati perlunya Pemohon menentukan bagian dari norma yang dianggap bermasalah, sehingga menimbulkan ketidakadilan pembagian pertambangan bagi kemakmuran rakyat.

“Begitu juga dengan batu ujinya, ini belum nyambung karena Bapak harus menjelaskan hak yang ada dengan kerugian yang dialami Pemohon. sehingga perlu dilihat contoh-contoh permohonan yang ada di laman MK tersebut,” terang Ridwan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news