Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

9 hours ago 3

Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1 - 2025). - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Subarudi mengatakan keberadaan pagar laut seperti yang ditemukan di perairan Tangerang Banten dan Bekasi di Jawa Barat membawa dampak serius bagi lingkungan laut termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang sekitar.

“Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, keberadaan pagar laut yang dapat menjadi awal dari upaya reklamasi dan dapat mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan pada laut.

Keberadaan pagar laut termasuk di Tangerang yang dalam proses pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut, memperlihatkan isu pada tata kelola ruang publik, keadilan sosial. dan keberlanjutan ekosistem.

BACA JUGA: Libur Panjang Okupansi Hotel Kulonprogo 100%, Desa Wisata Glagah Banyak Turisnya

“Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan,” katanya.

Dia menilai pemagaran wilayah perairan menjadi sebuah kontradiksi dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang dijamin oleh pemerintah daerah. Pemblokiran akses ke jalur laut juga secara khusus akan memberikan dampak kepada kondisi masyarakat lokal yang sudah rentan.

Adapun berdasarkan data Ombudsman RI, kerugian nelayan diproyeksikan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anta Maulana Nasution menambahkan adanya risiko ocean grabbing atau akuisisi ruang laut terkait aksi pemagaran laut yang terjadi di beberapa daerah seperti di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi di Jawa Barat.

“Sebenarnya ocean grabbing ini intinya adalah mendeskripsikan aksi atau kebijakan atau inisiatif yang menghilangkan hak-hak dari nelayan kecil dan menghilangkan sumber daya perikanan yang ada dan berdampak kepada masyarakat pesisir,” ucapnya.

Terjadinya akuisisi dari ruang laut termasuk privatisasi wilayah maritim dan pengerukan sumber daya laut sangat berdampak kepada kehidupan nelayan tradisional dan masyarakat yang berada di pesisir. Hal ini karena dapat membatasi akses terhadap sumber penghidupan mereka.

Terkait dengan pagar laut dapat masuk dalam kategori privatisasi wilayah perairan yang dapat menutup akses nelayan yang selama ini terbuka di wilayah tersebut. Selain itu, juga memberikan dampak kepada lingkungan di pesisir.

Adapun terdapat beberapa inisiatif yang masuk dalam konteks akuisisi ruang laut, termasuk kebijakan dan regulasi, aksi atau peristiwa yang dapat menghilangkan pekerjaan masyarakat dan adanya dampak negatif kepada lingkungan hidup yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Keberadaan pagar laut di Tangerang dan Bekasi memenuhi beberapa konteks termasuk keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut itu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah perairan berpagar itu, yang kini dalam tahap pendalaman oleh pemerintah.

Keberadaan pagar laut juga memberikan dampak terhadap produktivitas nelayan tradisional yang sudah rentan karena menurunnya sumber daya ikan.

“Merusak ekosistem pesisir, merusak habitat alami ikan dan udang, wilayah pesisir itu wilayah memijah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news