Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna

4 hours ago 2

Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna Ilustrasi undang/undang. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.

"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Yusril mengatakan rencana perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur agar tidak semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana dan memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan ke depan.

"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujarnya.

Pihaknya terus menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan tersebut mencakup berbagai sanksi, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang kurang taat aturan.

Lebih dari seribu petugas lapas saat ini telah dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani pelatihan dan penguatan disiplin sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini di bawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," kata Yusril.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga telah menyampaikan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi. "Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril saat itu.

Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Yusril menjelaskan ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung. Ppemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news