Pemerintah Pusat Perketat Investasi Dana Pensiun ASN dan Aparat

1 week ago 10
Pemerintah Pusat Perketat Investasi Dana Pensiun ASN dan AparatIlustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Pemerintah Pusat perketat investasi dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi dalam regulasi baru guna memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, Prajurit dan Anggota Polri.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1).

PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru pada Pasal 22

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 kini menetapkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi.

Guna menjaga keamanan dana peserta, Purbaya memperketat porsi penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali

Pemerintah menyadari bahwa perubahan portofolio ini memerlukan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi mereka agar sejalan dengan PMK 118/2025.

Selama masa transisi, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan dana pensiun ASN dan aparat keamanan di masa depan, sekaligus memastikan bahwa manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news