Pemkab Bantul Masih Utang Sewa Tanah SSA Selama 1,5 Tahun, Segini Besarannya

3 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih hutang pembayaran uang sewa tanah Stadion Sultan Agung (SSA) ke tiga kalurahan, yakni Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret, selama 1,5 tahun.

Adapun besaran hutang untuk pembayaran sewa tanah SSA ke ketiga kalurahan tersebut mencapai ratusan juta.

Ulu-ulu Kalurahan Trimulyo, Jetis, Bantul, Wikan Werdo Kisworo mengatakan, sejak awal pembangunan komplek SSA, Pemkab Bantul telah menyewa Tanah Kas Desa (TKD) dari Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret selama 20 tahun. Sewa tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BACA JUGA: Bukan Tanah Milik Pemkab Bantul, Penyebab SSA Susah Direnovasi oleh Kementerian PU

"Dan, sewa tersebut telah selesai hingga November 2023. Kami dari ketiga kalurahan juga telah mengajukan surat 6 bulan sebelum masa sewa habis ke Pemkab Bantul, mengingatkan bahwa sewa akan segera berakhir," kata Wikan, kepada Harian Jogja, Senin (24/2/2025).

Setelah pelayangan surat tersebut, lanjut Wikan, Pemkab Bantul kemudian melakukan pengajuan izin perpanjangan sewa tanah untuk SSA ke Gubernur DIY  Sri Sultan Hamengku Buwono X, karena sesuai dengan regulasi izin sewa dan penggunaan TKD ada di Gubernur DIY. Dalam perkembangannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan sewa tanah.

"Perpanjangannya selama 20 tahun. Sama seperti sewa sebelumnya," ungkap Wikan. 

Namun, sebelum Pemkab Bantul membayar sewa tanah selama 1,5 tahun (sejak habis sewa November 2023 sampai saat ini), ada aturan dari Pemda DIY, agar dibentuk tim appraisal untuk menghitung luasan tanah dan besaran sewa tanah yang disesuaikan dengan harga sewa tanah yang saat ini berlaku.

"Nah, saat ini kami masih menunggu, tindak lanjut dari Pemkab Bantul. Jadi kalau dihitung sejak habis sewa kemarin sampai saat ini, sudah 1,5 tahun kami belum mendapatkan pembayaran sewa dari Pemkab Bantul," ungkap Wikan.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Bantul Andus Sarwana yang dikonfirmasi mengakui bahwa sejatinya pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp400an juta untuk pembayaran sewa tanah untuk SSA selama 1,5 tahun kepada ketiga kalurahan pada APBD 2024. Hanya saja, karena izin perpanjangan sewa tanah SSA dari Gubernur DIY baru keluar setelah tahun anggaran berakhir.

"Sehingga kami tidak bisa membayarkan. Dan, tahun ini muncul Peraturan Gubernur yang mengatur harus ada pembentukan tim appraisal. Sehingga kami harus menunggu dulu tim appraisal baru bisa membayar. Soal kapan pembentukan tim appraisal, kami masih menunggu," jelas Andus.

Andus mengungkapkan, sejak awal pembangunan komplek SSA memang menyewa TKD dari Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret selama 20 tahun, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dari Pemkab Bantul. Adapun perjanjian yang selama ini ada antara Disdikpora dengan ketiga kalurahan tersebut, adalah pembayaran sewa dilakukan setiap tahun.

Menurut Andus, sejak awal dibangunnya komplek SSA, Pemkab Bantul merancang kawasan tersebut sebagai pusat olahraga. Hanya saja karena keterbatasan anggaran, maka sejauh ini ada sejumlah fasilitas yang belum terbangun, seperti kolam renang. Adapun fasilitas yang telah ada meliputi Stadion Sultan Agung, sirkuit pacuan kuda, Gedung Olahraga, lapangan tenis dan lintasan sepatu roda.

"Dengan sudah adanya izin dari Gubernur DIY, kami berharap ke depan, sejumlah rencana pendirian sejumlah sarana perlahan bisa kami penuhi," ucapnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news