Arsip-Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Rusunawa Karangrejek, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Senin (8/7/2019). - Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memastikan belum akan menambah fasilitas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Bumi Handayani. Kebijakan ini diambil karena pemanfaatan Rusunawa Karangrejek di Kapanewon Wonosari masih belum optimal.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam menambah fasilitas rusunawa baru. Menurutnya, Rusunawa Karangrejek yang telah beroperasi sejak 2017 masih memiliki kapasitas yang bisa dioptimalkan.
“Fasilitas ini memang menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak. Namun, Rusunawa Karangrejek masih belum terisi penuh, sehingga kami belum berencana menambah rusunawa baru,” kata Rakhmadian, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan rusunawa baru memerlukan kajian mendalam, terutama terkait kebutuhan riil masyarakat serta hasil evaluasi dari pengelolaan rusunawa yang sudah ada.
“Yang sekarang masih bisa dimanfaatkan karena masih ada kamar kosong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, dan Rumah Susun DPUPRKP Gunungkidul, Widayat, menuturkan bahwa Rusunawa Karangrejek memiliki 196 kamar yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, belum seluruhnya terisi.
“Jumlah penghuni fluktuatif karena ada yang keluar masuk. Saat ini sekitar 100 kamar yang terisi,” jelasnya.
Widayat menambahkan, tarif sewa di Rusunawa Karangrejek tergolong terjangkau. Untuk lantai satu—yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas—tarifnya sebesar Rp125.000 per bulan. Adapun tarif lantai dua sebesar Rp270.000, lantai tiga Rp245.000, lantai empat Rp195.000, dan lantai lima Rp170.000 per bulan.
“Agar tetap layak huni, kami melakukan pemeliharaan rutin,” ujarnya.
Untuk dapat menyewa kamar di Rusunawa Karangrejek, calon penghuni wajib memiliki KTP Gunungkidul dan mengisi formulir yang telah disetujui oleh panewu dan lurah sesuai domisili. Selain itu, calon penyewa juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti SKCK terbaru, fotokopi akta nikah, surat cerai atau akta kematian, dua lembar pas foto ukuran 4x6, serta surat keterangan sehat dari puskesmas.
“Semua persyaratan wajib dipenuhi agar penyewa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” kata Widayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 hours ago
2
















































