Suasana Lapak Cat Kuning di di sekitar SMK 4, Kecamatan Bontoala, (Dok: Ist).KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih.
Tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan.
Terlebih bagi PKL di sekitar SMK 4, Kecamatan Bontoala, yang mendirikan bangunan jualan maupun aktivitas bisnis di atas trotoar serta menutup saluran drainase yang merupakan fasilitas umum.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah sebagai respons banyaknya PKL yang tiba-tiba mewarnai lapaknya dengan warna kuning.
Diketahui, warna kuning tersebut digunakan menyerupai warna Partai Golkar partai yang menaungi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dengan tujuan agar lapak mereka tidak disentuh penertiban oleh pemerintah kota.
Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan tetap melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.
“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial,” ujarnya, Senin (09/02).
Langkah tersebut menindak lanjuti adanya informasi pembiaran terhadap lapak PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina, Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, mengecat lapak menggunakan warna kuning untuk menghindari penertiban, dibantah pemerintah.
Fataullah menepis isu adanya pembiaran terhadap PKL di wilayah dekat SMK 4 tersebut, khususnya di Jalan Ujung Tinumbu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.
Ia menegaskan, penataan kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP.
Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) sebagai bentuk teguran kepada pedagang.
Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.
Selain memberikan peringatan, Pemerintah Kota Makassar, juga menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang.
Salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Ditegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat.
“Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah.
Dia menekankan bahwa penataan PKL harus dibarengi solusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Sehingga, terkait PKL yang berada di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu, Fataullah mengungkapkan bahwa tahapan penertiban telah berjalan.
Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu.
“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.


















































