Foto ilustrasi dana desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencairan Dana Desa 2026 di Gunungkidul dikebut. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) meminta seluruh kalurahan segera mengurus syarat termin pertama agar Dana Desa Gunungkidul tidak hangus dan bisa terserap maksimal.
Targetnya, distribusi tahap awal dapat direalisasikan serentak pada Maret demi mempercepat pembangunan di tingkat kalurahan.
Langkah percepatan Dana Desa Gunungkidul ini bukan tanpa alasan. Tahun lalu, sejumlah kalurahan gagal mencairkan anggaran secara penuh akibat keterlambatan administrasi.
Kalurahan Serut di Kapanewon Gedangsari serta Kalurahan Bohol di Kapanewon Rongkop tercatat tidak mampu menarik seluruh dana kategori earmarked. Total dana yang hangus mencapai Rp222,39 juta, dengan kerugian terbesar dialami Kalurahan Serut sebesar Rp208,5 juta.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menegaskan pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting.
Ia mengingatkan perangkat kalurahan agar disiplin memenuhi tenggat waktu regulasi pusat sehingga Dana Desa Gunungkidul 2026 dapat dicairkan tepat waktu. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga agar pagu anggaran tidak kembali tersisa di kas negara.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.7/2027 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, batas akhir pengajuan termin pertama sebenarnya pada 15 Juni 2026.
Namun, DPMKP2KB mendorong pengajuan dilakukan lebih awal dengan skema pencairan 60 persen dari total pagu guna menjaga stabilitas arus kas desa.
Kalurahan diwajibkan melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025 serta menetapkan Peraturan Kalurahan tentang APBKal 2026 sebagai syarat utama verifikasi di tingkat kabupaten.
Di tengah percepatan tersebut, tantangan muncul akibat pemangkasan pagu Dana Desa 2026 secara nasional yang berdampak langsung pada Dana Desa Gunungkidul.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), total alokasi untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini sebesar Rp51,9 miliar. Rata-rata kalurahan kini hanya menerima dana reguler sekitar Rp300 jutaan, sehingga perlu melakukan penyesuaian besar dalam penyusunan program kerja.
Penurunan anggaran ini dibenarkan Lurah Semin, Tri Sutarno. Ia menyebut alokasi Dana Desa Gunungkidul yang diterima Kalurahan Semin pada 2026 hanya sekitar Rp470 juta, jauh menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 miliar.
Dengan kondisi tersebut, ruang untuk proyek fisik praktis tidak tersedia. Fokus penggunaan anggaran bergeser pada program pemberdayaan dan operasional dasar, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur berskala besar harus ditunda mengikuti kapasitas fiskal yang ada di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
1

















































