Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto (kanan) bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya (kiri). Antara - ist/Kemenkum DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Pendaftaran merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang bakal diperiksa dari berbagai aspek, termasuk segi moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, ataupun ketertiban umum atau tidak," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Selasa (22/4/2025).
Agung menyampaikan pihaknya memberikan respons cepat atas surat keberatan dari Bupati Sleman Harda Kiswaya terkait pendaftaran merek minuman beralkohol tersebut yang dinilai dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang, Sleman.
Ia menjelaskan merek Anggur Merah Kaliurang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh permohonan pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," ujar Agung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, Agung menyebut pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kanwil Kemenkum DIY, kata Agung, memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemkab Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.
Menurut dia, dalam praktiknya, pendaftaran merek memang tidak jarang menimbulkan keberatan atau kontroversi.
Untuk itu, jalur hukum dan administrasi disiapkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
"Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama "Anggur Merah Kaliurang" karena dinilai dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang di Sleman.
"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang' yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin (21/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara