Anggota Komisi I DPR Utut Adianto dalam Sidang Pemeriksaan untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis negara untuk mengoptimalkan kompetensi militer dalam sektor sipil yang berkaitan langsung dengan pertahanan nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto, saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (04/02).
Perkara ini menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Utut menjelaskan, perubahan regulasi memperluas ruang penugasan prajurit aktif dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Sejumlah sektor yang kini dapat diisi antara lain pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, kontra-terorisme, hingga keamanan laut.
“Sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan memerlukan kecepatan reaksi, kedisiplinan logistik, serta kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut mewakili DPR.
Meski diperluas, DPR menegaskan penempatan tersebut tetap dibatasi ketat. Prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Utut mencontohkan kasus Direktur Utama Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang memilih pensiun dini setelah menerima jabatan sipil.
“Sebagai contoh nyatanya adalah Dirut Bulog, Bapak Letjen Ahmad Rizal Ramdhani yang langsung pensiun dini begitu mendapat amanat di Bulog,” jelasnya.
DPR juga menekankan kehadiran prajurit TNI di birokrasi bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusi sipil dan militer. Larangan keterlibatan dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI.
Menurut DPR, sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil justru semakin kuat dengan skema tersebut, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme, pelanggaran wilayah, hingga bencana nasional.
“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalismenya. Penguatan peran TNI di kementerian dan lembaga adalah keniscayaan strategis bagi kepentingan nasional jangka panjang,” tegas Utut.
Ia menambahkan, jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif hanya posisi tertentu yang membutuhkan keahlian militer. Penempatan itu juga disebut penting untuk meningkatkan kapasitas prajurit dalam menghadapi ancaman nirmiliter yang berdampak pada kedaulatan negara.
“Pasal 47 ayat (1) UU No 3/2025 sudah sangat jelas, tidak menabrak aturan lain, tidak ada perampasan hak sipil, dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi,” katanya.
Pemohon Singgung Supremasi Sipil
Di sisi lain, para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan. Mereka menyoroti praktik penempatan prajurit aktif di sejumlah jabatan strategis sipil yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Pemohon juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 terkait pemisahan peran militer dari ranah sosial-politik, serta putusan MK sebelumnya yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Dalam sidang yang sama, Pemohon Syamsul Jahidin juga mengajukan hak ingkar terhadap calon hakim konstitusi Adies Kadir yang disebut akan menggantikan Arief Hidayat.
“Kami menolak perkara kami diperiksa oleh Bapak Adies Kadir walaupun masih calon hakim konstitusi,” ucap Syamsul.
Ketua MK Suhartoyo merespons dengan menyatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan majelis, sembari menegaskan belum ada kepastian status Adies sebagai hakim konstitusi.
“Belum ada penyumpahan dan belum menjadi bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” ujar Suhartoyo.


















































