Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY mencatat jumlah pengajuan dispensasi perkawinan atau jumlah pernikahan dini di DIY masih mencapai ratusan kasus. DP3P2KB DIY pun paparkan penyebabnya.
DP3AP2KB DIY mencatat jumlah pengajuan dispensasi perkawinan di DIY tahun 2024 mencapai 421 kasus yang diajukan. Namun, jumlah tersebut telah menurun dari tahun 2023 yang mencapai 599 kasus.
BACA JUGA: 90 Persen Dispensasi Menikah di Sleman Disebabkan Hamil di Luar Pernikahan
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana DP3AP2KB DIY, Soleh Anwari menyampaikan sebagian besar pengajuan dispensasi perkawinan karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Karena itu, menurutnya sebagian besar pengajuan dispensasi perkawinan selama ini berasal dari remaja perempuan.
Hal itu menurutnya menunjukkan masih ada norma sosial yang lebih represif terhadap perempuan. “Kehamilan di luar nikah sangat distigmatisasi, terutama pada perempuan. Akibatnya, pernikahan dipaksakan sebagai solusi moral,” katanya dalam Koordinasi dan Advokasi Pencegahan Pernikahan Dini, Jumat (16/5/2025).
Hal itu menurutnya timbul pula dari budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat. Budaya tersebut menurutnya mendorong keluarga untuk menikahkan anak perempuan untuk melindungi kehormatan keluarga.
Selain itu, menurutnya, kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan juga menjadi penyebab pengajuan dispensasi perkawinan. Dia menuturkan saat ini sebagian besar pasangan remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan tidak melanjutkan pendidikan.
Hal itu menurutnya terjadi karena beberapa keluarga pra sejahtera menganggap dengan menikahkan anaknya merupakan strategi pengurangan beban ekonomi, terutama ketika anak tersebut sudah tidak bersekolah.
“Di keluarga kelas menengah bawah, akses terhadap pendidikan tinggi tidak dianggap prioritas, terlebih untuk anak perempuan,” imbuhnya.
Dia menilai perkawinan dini telah merampas berbagai hak anak, antara lain hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan perlindungan. Karena itu, menurutnya, mencegah perkawinan dini sangat penting karena akan berdampak besar pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Sementara Kepala DP3AP2KB DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan pihaknya menggandeng instansi pendidikan dan keluarga untuk memberikan pendidikan kepada anak remaja untuk menurunkan angka perkawinan dini di DIY. Menurutnya pendidikan menjadi kunci untuk menurunkan angka tersebut.
“Dengan pendidikan yang baik, anak-anak, akan mendapatkan pengetahuan tentang hak-haknya, pentingnya melanjutkan pendidikan, dan bagaimana merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, DP3AP2KB DIY juga berupaya untuk menurunkan angka pengajuan dispensasi perkawinan di DIY dengan berbagai kegiatan antara lain penguatan forum anak DIY, edukasi dan pendampingan melalui Puspaga dan Tesaga. Kemudian ada pula monitoring dan pengajuan kebijakan daerah ramah anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News